ROTE NDAO – Dalam rangka memperkuat legalitas hukum dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Rote Ndao secara resmi menyerahkan 10 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao. Agenda penyerahan dokumen agraria penting ini berlangsung dengan khidmat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Senin (25/05/26).
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.PI., M.H., beserta jajaran pejabat strukturalnya langsung kepada Sekda Rote Ndao. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen nyata bersama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses sertifikasi aset-aset negara demi mencegah potensi sengketa tanah di masa yang akan datang.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekda tersebut, kedua belah pihak berdiskusi hangat mengenai pentingnya sinergi yang berkelanjutan demi menyukseskan program-program strategis pertanahan di wilayah Rote Ndao. Kantor Pertanahan menegaskan kesiapannya untuk terus mengawal Pemkab dalam hal validasi, pemetaan, dan penerbitan legalitas hukum aset daerah lainnya yang belum bersertipikat.
Di sisi lain, Sekda Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly,M.M., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kantor Pertanahan atas kerja keras dan koordinasi intensif yang telah dibangun, sehingga penerbitan 10 Sertipikat Hak Pakai ini dapat terealisasi dengan lancar. Aset-aset yang telah bersertipikat ini nantinya akan digunakan untuk menunjang fasilitas publik serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Rote Ndao.
Dengan diserahkannya sertipikat ini, diharapkan tata kelola administrasi barang milik daerah di Kabupaten Rote Ndao menjadi semakin akuntabel, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Secara rinci, sepuluh sertipikat hak pakai yang diserahkan ini mencakup sejumlah fasilitas pendidikan dan infrastruktur vital kedinasan daerah. Sertipikat Hak Pakai tersebut meliputi satu bidang tanah untuk UPTD SMPN Satap Oboko di Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut. Sementara sembilan sertipikat lainnya merupakan aset berupa jaringan infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Lobalain.
Aset jalan di Kelurahan Metina terdiri dari Ruas Jalan Kota Baa Segmen 1A, Segmen 6, dan Segmen 8. Sedangkan untuk wilayah Kelurahan Namodale, penyerahan mencakup Ruas Jalan Kota Baa Segmen 1B, Segmen 2A, Segmen 2B, Segmen 3, Segmen 4, serta Segmen 5.
Sebagai bentuk komitmen terhadap modernisasi pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao juga mendorong penguatan transparansi pelayanan publik dan pelacakan seluruh aset yang diserahkan tersebut secara digital. Melalui aplikasi *Sentuh Tanahku* milik Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah maupun masyarakat kini dapat dengan mudah memantau progres pengurusan dokumen pertanahan, mengecek validitas status sertipikat, hingga melihat ploting koordinat bidang tanah secara transparan, aman, dan berkepastian hukum dalam satu genggaman.**il


