Rote Ndao – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan dan pengamanan aset daerah. Komitmen tersebut terlihat dalam audiensi yang berlangsung hangat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Senin (25/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat administrasi hukum aset milik daerah sekaligus mempercepat sertifikasi tanah pemerintah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menyerahkan secara simbolis 10 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kepada Sekda Rote Ndao.
Sekda Rote Ndao menegaskan bahwa kepastian hukum terhadap aset tanah pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan transparan.
Menurutnya, sinergi yang terjalin baik antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan selama ini mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi pertanahan, termasuk pendataan dan sertifikasi aset daerah.
“Legalitas aset pemerintah sangat penting agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah melalui validasi data, pemetaan bidang tanah, hingga percepatan penerbitan sertipikat untuk aset-aset daerah yang belum terdaftar.
Audiensi tersebut juga berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan komunikasi dua arah yang interaktif. Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi demi mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang bersih, tertib administrasi, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Kantor Pertanahan diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga aset negara sekaligus memperkuat pelayanan publik di daerah yang dikenal sebagai Bumi Tii Langga tersebut. **ilh
