Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Pendidikan

Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Maumere – Persoalan administrasi kepegawaian yang dialami Urbanus Yansen kembali mencuat. Guru Bahasa Inggris di SMP Negeri 4 Kojadoi, Desa Kojadoi, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka itu mengaku belum memperoleh kepastian status kepegawaiannya meski telah mengabdi sejak tahun 2006.

Dalam keterangannya, Urbanus mengatakan dirinya mulai mengajar di SMPN 4 Kojadoi pada tahun 2006 sebagai guru Bahasa Inggris. Namun hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan penuh terkait status kepegawaiannya.

“Dari tahun 2006 sampai sekarang ini, tidak pernah diterima,” ujarnya.

Selain mempertanyakan statusnya, Urbanus juga menyoroti dugaan hilangnya Surat Keputusan (SK) kepegawaian di lingkungan BKD Kabupaten Sikka. Persoalan itu, kata dia, sudah berulang kali disampaikan kepada pihak BKD.

Menurut Urbanus, pada tahun 2006 dirinya memiliki SK 80 persen sebagai sarjana muda atas nama Urbanus Yansen, A.Md. Dalam dokumen tersebut, ia tercatat sebagai guru Bahasa Inggris di SMPN 4 Kojadoi dengan latar pendidikan Diploma III (DIII), golongan ruang III/d dengan sebutan profesional Ahli Madya.

Namun, ia menduga SK tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya di BKD Kabupaten Sikka.

Urbanus juga menyebut SK 100 persen tahun 2007 atas nama Urbanus Yansen, S.Pd dengan golongan ruang IV/a mengalami persoalan serupa.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pada tahun 2014 dirinya baru menerima SK 80 persen dalam masa percobaan dengan Nomor Urut 59. Dalam SK itu tercantum nama Urbanus Yansen dengan NIP 198105112014061005, tempat tanggal lahir Hebar, 11 Mei 1981, jenis kelamin laki-laki, pendidikan terakhir SMK Pariwisata, golongan ruang II/a, jabatan Guru SMPN 4 Kojadoi, serta masa kerja golongan 9 tahun 11 bulan.

Menurut Urbanus, data tersebut tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun pengabdiannya sebagai guru Bahasa Inggris sejak tahun 2006.

Selama hampir dua dekade mengajar di wilayah kepulauan yang tergolong terpencil, Urbanus mengaku tetap menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik di tengah berbagai keterbatasan.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tegasnya.

Urbanus juga mengaku telah berulang kali mendatangi kantor BKD Kabupaten Sikka untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Namun, hingga kini ia merasa belum memperoleh kepastian.

“Saya ke BKD sudah berulang kali tapi tidak ada kepastian dari tahun 2006 sampai sekarang. Kemarin saya ke BKD dan sempat bertemu dengan ibu Widy di ruangan PSDM (Pengembangan Sumber Daya Manusia). Saya sebenarnya mau bertemu langsung dengan Kepala BKD, tetapi pegawai menyampaikan kalau Kepala BKD sedang keluar. Setiap kali saya datang hanya bertemu pegawai BKD saja dan tidak pernah bertemu langsung dengan Kepala BKD. Saya sangat kecewa,” ungkapnya.

Kepala BKD Kabupaten Sikka, Manyela Da Cunha, saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut mempersilakan Urbanus untuk bertemu Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka guna melihat dokumen yang dimaksud.

“Untuk urusan saudara Urbanus Yansen, kami persilahkan untuk bertemu Pak Sekretaris Daerah, akan kami tunjukkan semua dokumen dan videonya. Silakan ketemu Pak Sekda, akan kami berikan,” ujar Manyela Da Cunha.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan yang masih dihadapi sejumlah guru di daerah, terutama mereka yang telah lama mengabdi namun masih berjuang memperoleh kepastian administrasi dan hak kepegawaian. **arishalilintar 

Baca Juga
Tag:
  • Pendidikan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK
Berita Terbaru
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK

  • Adonara Soroti Ketimpangan Pembangunan di Flores Timur, Pemerintah Diminta Berlaku Adil

  • Warga Desa Gera Soroti Ketimpangan Sosial, Janji Bupati dan DPRD Dapil IV Dipertanyakan

  • Forum Rumah Rakyat Kecil Kecam Penggusuran di Ende, Desak Solusi Kemanusiaan

  • Di Balik 100% Kelulusan, Ini Makna “LUCEAT LUX VESTRA” yang Menggetarkan dari SMA Giovanni Kupang

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.