KUPANG – Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan kegiatan pengukuran pemecahan bidang tanah di Kelurahan Bello dan Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah masyarakat.
Petugas Kantor Pertanahan Kota Kupang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik bidang tanah yang diajukan dalam proses pemecahan.
Selain memastikan keakuratan data, pengukuran juga bertujuan memberikan kejelasan terkait batas dan luas tanah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengukuran ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelayanan pertanahan untuk menciptakan data pertanahan yang akurat, tertib, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” demikian keterangan yang disampaikan Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Melalui pengukuran yang tepat dan sesuai prosedur, diharapkan potensi sengketa maupun permasalahan batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.
Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di Kota Kupang. **go
