KUPANG – Kantor Pertanahan Kota Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang melakukan peninjauan lokasi penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Senin (4/5/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal guna memastikan rencana pembangunan fasilitas pendidikan itu sesuai dengan tata ruang wilayah serta ketentuan pertanahan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting agar proses penerbitan perizinan pembangunan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam proses pembangunan, Pertimbangan Teknis Pertanahan menjadi salah satu dokumen penting untuk mendukung penerbitan PKKPR serta melengkapi persyaratan administrasi lainnya sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Melalui tahapan tersebut, pemerintah memastikan setiap pembangunan dapat berjalan aman, terarah, dan tetap mendukung penataan ruang wilayah secara berkelanjutan.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang juga menjadi bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional di bidang pendidikan, khususnya dalam pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.
Pembangunan Sekolah Rakyat di Fatukoa diharapkan mampu membuka akses pendidikan yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat Kota Kupang, sekaligus menjadi investasi penting dalam meningkatkan kualitas generasi muda di daerah.
Selain itu, keberadaan fasilitas pendidikan yang memadai diyakini dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mendukung kemajuan daerah di masa mendatang.
Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan mendukung pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat. **go
