Kupang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Fasilitasi Bimbingan Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat sinkronisasi tata ruang, pelayanan pertanahan, dan percepatan investasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian, pemerintah daerah, hingga jajaran pertanahan kabupaten/kota se-NTT. Hadir dalam kegiatan ini Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Penatagunaan Tanah Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi/BKPM, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ibu Ni Wayan Juliati, S.ST., didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Terezinha Gusmao, S.SiT., beserta staf. Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Kupang menjadi bentuk komitmen dalam mendukung penguatan pelayanan tata ruang yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan investasi daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Dr. Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P. menegaskan bahwa KKPR memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan iklim investasi di daerah.
“KKPR memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan selaras dengan rencana tata ruang daerah serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme penerbitan PKKPR, sehingga pelayanan perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Fransiska Vivi Ganggas.
Menurutnya, pelaksanaan KKPR tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang serta menjaga sinkronisasi tata ruang dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Kami juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota agar implementasi KKPR mampu memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang sekaligus mendukung percepatan investasi di Nusa Tenggara Timur,” tambahnya.
Selain itu, penerapan KKPR dinilai mendukung implementasi sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), sehingga proses pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang selaras terkait mekanisme penerbitan PKKPR, pemanfaatan ruang, hingga integrasi layanan perizinan berbasis digital.
Dengan sinergi yang kuat antarinstansi, pelayanan pertanahan dan tata ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur diharapkan semakin profesional, modern, dan mampu mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan. **(dsk)

