Maumere — Praktik pengembalian uang belanja menggunakan permen di Toserba Fajar kembali menuai sorotan publik. Penggunaan permen sebagai pengganti uang receh pecahan Rp100 hingga Rp400 dinilai tidak bisa terus dianggap hal biasa karena menyangkut hak dasar konsumen dalam transaksi jual beli.
Keluhan datang dari sejumlah pelanggan yang mengaku sering menerima permen saat berbelanja. Sebagian memilih menerima karena tidak ingin memperpanjang persoalan, namun tidak sedikit yang mulai mempertanyakan mengapa toko modern masih gagal menyediakan uang pecahan kecil sebagai alat pengembalian resmi.
Maria, salah satu pelanggan, mengatakan praktik tersebut sudah sering terjadi. Ia berharap pihak toko lebih serius menyediakan uang recehan agar konsumen tidak terus-menerus menerima barang pengganti sebagai hak kembalian mereka.
Nada lebih keras disampaikan Yustina. Menurutnya, nominal Rp100 memang terlihat kecil, tetapi jika terjadi pada ratusan transaksi setiap hari, nilainya bukan lagi angka receh.
“Jangan lihat dari kecilnya uang kembalian. Kalau terjadi terus setiap hari dan ke banyak pelanggan, tentu jumlahnya besar. Hak konsumen tetap hak konsumen,” ujarnya.
Polemik ini memantik perhatian publik karena menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni kebiasaan yang dianggap sepele namun berlangsung terus-menerus dalam aktivitas perdagangan. Praktik penggantian uang dengan barang, meski bernilai sama, dinilai tidak seharusnya dijadikan kebijakan tetap dalam transaksi usaha.
Di sisi lain, pihak Toserba Fajar membantah tudingan mencari keuntungan dari selisih uang receh pelanggan. Pemilik toko, Sarli, mengatakan penggunaan permen dilakukan karena keterbatasan uang pecahan kecil di perbankan dan agar konsumen tetap menerima hak pengembalian.
Menurutnya, pihak toko tetap mengutamakan pengembalian dengan uang tunai. Namun ketika uang recehan kosong, toko memberikan pilihan lain berupa permen dengan nilai yang dianggap setara. Ia juga menegaskan pihaknya terbuka terhadap kritik dan siap menghentikan praktik tersebut apabila ada arahan pemerintah maupun keberatan pelanggan.
Sorotan kini mengarah kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Sikka dan Lembaga Perlindungan Konsumen yang dinilai perlu merespons aktif persoalan tersebut. Publik meminta pemerintah daerah tidak memandang praktik itu sebagai persoalan kecil semata.
Sebab dalam transaksi apa pun, sekecil apa pun nominalnya, konsumen tetap berhak menerima pengembalian dalam bentuk uang resmi negara, bukan barang pengganti yang perlahan dianggap wajar karena terus dibiarkan berlangsung. **arishalilintar
