Kupang — Pada Rabu, 20 Mei 2026, Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Kota Kupang tentang Koordinasi dan Kierja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum, Pendampingan Hukum, dan Pemulihan Aset.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya dalam penanganan persoalan hukum di bidang pertanahan serta upaya penyelamatan aset negara maupun aset pemerintah daerah.
Penandatanganan PKS tersebut bertujuan untuk menjadi landasan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam melaksanakan koordinasi dan kolaborasi pada aspek penegakan hukum, pendampingan hukum, hingga pemulihan aset secara efektif dan terintegrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ibu Ni Wayan Juliati, S.ST., menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Bagi kami di Kantor Pertanahan Kota Kupang, sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Beliau juga menuturkan bahwa dinamika persoalan pertanahan saat ini semakin kompleks, baik terkait sengketa, konflik pertanahan, penanganan aset, maupun berbagai aspek hukum lainnya. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai langkah nyata dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang berharap melalui koordinasi yang baik antar tim, pelaksanaan kerja sama ini dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan memberikan hasil yang optimal. Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih baik, mempercepat penyelesaian permasalahan hukum di bidang pertanahan, mengoptimalkan pendampingan hukum, serta memperkuat upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara maupun aset pemerintah daerah.
Di akhir penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi harus diimplementasikan secara konkret, konsisten, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pemerintah.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan terbangun hubungan kerja yang semakin solid antara Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. **dsk


