Maumere — Ketua DPC GMNI Sikka, Wilfridus Iko, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan dugaan penganiayaan kader GMNI oleh oknum anggota Polres Sikka berinisial CR saat aksi demonstrasi pengawalan kasus Ade Noni di depan Mapolres Sikka.
Menurut Iko, bukti dugaan kekerasan yang beredar luas di media sosial seharusnya menjadi dasar kuat bagi Propam untuk mengambil langkah tegas terhadap terduga pelanggar, bukan sekadar berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Video sudah beredar luas. Publik bisa melihat sendiri dugaan pemukulan, penarikan rambut, dorongan, sampai tendangan terhadap kader GMNI yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke rakyat tapi tumpul terhadap aparat,” kata Wilfridus Iko saat diwawancarai awak media.
Ia menegaskan tindakan represif terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, apalagi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.
Iko juga menyoroti belum adanya tindakan penahanan terhadap oknum anggota yang dilaporkan meski proses pemeriksaan sudah berjalan di Propam Polres Sikka.
“Jangan ada kesan institusi melindungi pelaku di balik seragam. Kalau masyarakat biasa mungkin prosesnya cepat, tapi ketika aparat yang dilaporkan publik malah dipertontonkan prosedur panjang,” ujarnya.
Meski demikian, Kasi Propam Polres Sikka, Fransiskus Somba Say, memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme internal kepolisian dan kini telah masuk tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Laporan barcode-nya sudah didisposisi. Arahnya ke kami di Propam Polres Sikka dan prosesnya tetap kami lanjutkan sampai selesai,” kata Fransiskus saat diwawancarai di Mapolres Sikka.
Menurut dia, korban Stefanus Bura telah dimintai keterangan resmi oleh penyidik Propam. Saat ini pemeriksaan difokuskan pada saksi-saksi yang berada di lokasi saat aksi demonstrasi berlangsung.
“Korban sudah diperiksa. Sekarang saksi-saksi. Tinggal nanti oknum anggota polisinya,” ujarnya.
Terkait belum adanya penahanan terhadap oknum CR, Fransiskus menegaskan pihaknya harus menjalankan seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
“Belum ada penahanan karena semua harus melalui SOP. Kita tidak bisa langsung ambil langkah sebelum seluruh saksi diperiksa,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah aksi demonstrasi jilid V GMNI Sikka terkait tuntutan keadilan atas kematian Ade Noni berujung ricuh di depan Mapolres Sikka. Dalam video yang beredar, tampak adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap koordinator lapangan aksi, Stefanus Bura.
Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil agar Polri bertindak transparan serta tidak melindungi anggota yang diduga melanggar hukum maupun kode etik profesi. **arishalilintar

