Kupang - Pemerintah Kota Kupang kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena C. Francis, Pemerintah Kota Kupang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (26/5), bersama 14 pemerintah kabupaten lainnya di Nusa Tenggara Timur. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Kupang Richard E. Odja, para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari daerah penerima LHP BPK. Turut mendampingi Wali Kota Kupang yakni Sekda Kota Kupang bersama para Asisten Sekda, Inspektur Kota Kupang dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.
Capaian tersebut menjadi opini WTP kedua secara berturut-turut di era kepemimpinan Christian–Serena sekaligus memperpanjang tradisi WTP Kota Kupang menjadi tujuh kali berturut-turut sejak pertama kali diraih pada tahun 2019.
Keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan itu dinilai sebagai bukti komitmen kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Usai menerima LHP BPK, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan NTT atas profesionalisme dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang.
“Atas nama pribadi, pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Kupang, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas kerja keras, ketelitian dan profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang,” ujar Christian.
Menurutnya, pemeriksaan BPK bukan sekadar menyangkut angka dan dokumen administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia menegaskan bahwa keuangan daerah merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara jujur, hati-hati dan penuh tanggung jawab.
Christian juga memastikan seluruh catatan dan rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan bertanggung jawab oleh seluruh perangkat daerah. Ia menilai hasil pemeriksaan BPK menjadi pedoman penting untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menjelaskan opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas pengendalian internal.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif Pemerintah Kota Kupang selama proses pemeriksaan berlangsung. Meski demikian, BPK tetap mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sesuai amanat undang-undang. **go

