KUPANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi melaksanakan pengambilan sumpah/janji Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD) secara hybrid di Aula Kelimutu Kanwil BPN NTT, Senin (27/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, dan dihadiri para pejabat administrator serta pejabat pengawas di lingkungan Kanwil BPN NTT.
Dalam prosesi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, resmi diambil sumpah/janji sebagai Ketua Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah Kota Kupang.
Selain Ketua MPPD, turut dilantik dua pejabat pengawas, satu pegawai Kantor Pertanahan Kota Kupang, serta dua orang PPAT yang bertugas di wilayah kerja Kota Kupang.
Kepala Kanwil BPN NTT menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah.
Menurutnya, keberadaan PPAT memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan legalitas dan kepastian hukum aset milik masyarakat.
“Pelantikan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan di masing-masing daerah, khususnya terhadap pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Ia berharap MPPD yang baru dilantik mampu menjalankan tugas secara optimal demi menjaga kualitas pelayanan pertanahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan BPN.
Penguatan pengawasan terhadap PPAT dinilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan hukum, transparan, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dengan terbentuknya MPPD Kota Kupang yang baru, BPN NTT optimistis pelayanan pertanahan di wilayah tersebut akan semakin profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. **go
