Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Nasional

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Jakarta - Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Untuk memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dan tidak tinggal diam saat menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).

Iljas Tedjo Prijono menyadari, bagi sebagian masyarakat tanah bukan sekadar aset, namun sebagai buah kerja keras yang akan menjadi warisan lintas generasi. Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat menjaga dokumen atau sertipikat tanah dengan lebih hati-hati. 

Dokumen pertanahan tidak disarankan dipindah tangankan ke pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Karena menurutnya, kasus mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kesadaran, kewaspadaan, dan respons cepat masyarakat saat menemukan indikasi kejahatan ini menjadi langkah penting untuk mencegah keberlanjutan praktik mafia tanah sejak dini. 

Dirjen PSKP menjelaskan, saat masyarakat ingin melaporkan indikasi kejahatan, pelapor perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Setelah seluruh dokumen disiapkan, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa opsi yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.

Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan kasus biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Iljas Tedjo Prijono menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat. “Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ** (MW/FA)



Baca Juga
Tag:
  • Nasional
Bagikan:
Berita Terkait
  • Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
  • Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
  • Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
  • Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
  • Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
  • Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Berita Terbaru
  • Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
  • Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
  • Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
  • Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
  • Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
  • Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal









Terpopuler
  • Janda Lansia di Dusun Hepang Bertahan di Rumah Bambu Lapuk yang Nyaris Roboh

  • “Jangan Jadikan Polisi Alat Pembungkam Rakyat” GRIB Jaya Sikka Desak Oknum Pemukul Massa Dipecat

  • Sempat Beberapa Kali Gagal Diselamatkan, AML Akhiri Hidup di Hoder; Kasus Bunuh Diri di Sikka Kembali Bertambah

  • "Jangan Lindungi Pelaku di Balik Seragam,” Ketua GMNI Sikka Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Aparat

  • Estafet Kepemimpinan Obor Mas Dimulai, Pengurus Baru Emban Amanah Koperasi Rp1,5 Triliun

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.