KUPANG — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekolah di Kota Kupang. Dalam sidang yang digelar Selasa (28/4/2026) di Pengadilan Tipikor Kupang, penasihat hukum terdakwa membeberkan dugaan permintaan uang oleh sejumlah oknum jaksa.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Hironimus Sonbay (Roni), Didik, dan Hendro Ndolu. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam pleidoinya, penasihat hukum Fransisco Bernando Bessi mengungkap bahwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, diduga meminta uang sebesar Rp140 juta dari kliennya.
Menurut Fransisco, uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap. Penyerahan pertama sebesar Rp50 juta dilakukan di Hotel Sasando dan diterima langsung oleh yang bersangkutan.
“Setelah menerima uang, yang bersangkutan hanya mengucapkan terima kasih, kemudian terdakwa pamit pulang,” ungkap Fransisco dalam persidangan.
Pembayaran kedua disebut dilakukan melalui perantara di kawasan Sikumana. Namun, saat dilakukan klarifikasi, disebutkan hanya Rp40 juta yang diterima, sementara Rp10 juta lainnya diberikan kepada jaksa lain berinisial Benfrid Foeh.
Tak hanya itu, Fransisco juga mengungkap adanya permintaan tambahan sebesar Rp50 juta yang disebut untuk keperluan ke Jakarta. Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada terdakwa Roni dan Didik.
“Disampaikan bahwa mereka harus menyiapkan uang Rp50 juta, mau dibagi bagaimana pun, yang penting keesokan harinya harus diserahkan,” ujar Fransisco mengutip pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Selain nama Ridwan Sujana Angsar, dalam pleidoi juga disebut oknum jaksa lain, yakni Noven Bulan, yang diduga meminta uang hingga Rp175 juta. Bahkan disebutkan, sebagian dana sekitar Rp25 juta digunakan untuk membayar saksi ahli dari Politeknik guna membantu penanganan perkara.
Fakta lain yang turut terungkap di persidangan adalah adanya aliran dana sebesar Rp500 juta yang diserahkan terdakwa kepada PPK Hendro Ndolu. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp200 juta dan Rp300 juta, dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara. Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti kepada siapa dana tersebut disalurkan.
Fransisco juga menyampaikan bahwa rekaman pengakuan kliennya tertanggal 20 Juli 2025 telah diajukan sebagai alat bukti dan dimasukkan secara resmi dalam persidangan pada 21 April 2026.
Usai sidang, ia mendesak Jaksa Agung untuk menindak tegas oknum jaksa yang diduga terlibat.
“Jika benar ada penyalahgunaan kewenangan, maka harus ditindak tegas. Jabatan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, perkara yang menjerat Hironimus Sonbay berkaitan dengan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota Kupang. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Tipikor Kupang dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **()
