Maumere, Mutiara-Timur.com -Penanganan kasus kematian STN (14), remaja asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, kembali menjadi sorotan. Di tengah status perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21), Jaringan HAM Sikka menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang belum terjawab, baik dalam konstruksi hukum maupun pengungkapan fakta di lapangan.
STN, yang dikenal sebagai Ade Noni, dilaporkan hilang pada 20 Februari 2026 setelah berpamitan mengambil gitar di rumah seorang kenalannya. Tiga hari kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di area kali dalam kondisi tanpa busana, tubuhnya tertutup material seperti kayu, bambu, dan batu.
Kepolisian menetapkan FRG sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dalam perkembangan berikutnya, dua anggota keluarga pelaku turut ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, menurut Ketua Perkumpulan Relawan Kemanusiaan Flores (RKF), Suster Fransiska Imakulata, konstruksi perkara yang dibangun penyidik dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rangkaian peristiwa secara utuh.
“Ada sejumlah kejanggalan, terutama dalam kronologi dan indikasi adanya penyesatan proses peradilan,” ujarnya pada Minggu, 20 April 2026.
Jaringan HAM Sikka, yang terdiri dari relawan kemanusiaan, akademisi, dan tokoh agama, telah melakukan penelusuran lapangan dengan menghimpun keterangan dari keluarga korban, aparat desa, serta warga. Hasil temuan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Sikka pada 23 April 2026.
Dalam kajiannya, Jaringan HAM Sikka menilai tindakan pelaku menunjukkan pola kekerasan yang mengarah pada pembunuhan. Penilaian ini merujuk pada cara serangan yang diduga dilakukan berulang kali pada bagian vital tubuh korban.
Menurut Suster Fransiska, pola tersebut tidak menunjukkan tindakan spontan, melainkan mengandung indikasi adanya niat kuat untuk menghilangkan nyawa korban. Karena itu, Jaringan HAM Sikka mendorong agar penyidik mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Selain itu, Jaringan HAM Sikka juga menyoroti dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan informasi terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat indikasi perusakan dan penghilangan telepon genggam milik korban, serta upaya menyembunyikan jasad korban di lokasi kejadian.
Jaringan HAM Sikka menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan tindak pidana lain seperti penyesatan proses peradilan.
Jaringan HAM Sikka juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa kembali sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi penting, termasuk seorang remaja yang diduga mengetahui peristiwa pada malam kejadian.
“Kami berharap semua pihak yang disebut dalam keterangan pelaku dapat dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh,” kata Suster Fransiska.
Meski demikian, Jaringan HAM Sikka menyatakan tetap menghargai langkah penyidik yang telah menangani perkara ini. Namun sebagai bagian dari masyarakat sipil, mereka menilai pengungkapan kasus ini masih belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Sikka maupun Kejaksaan Negeri Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait desakan peninjauan ulang pasal tersebut.
Kasus kematian Ade Noni kini terus dikawal oleh Jaringan HAM Sikka, yang menekankan pentingnya pengungkapan fakta secara utuh, transparan, dan akuntabel dalam proses hukum yang sedang berjalan.**arishalilintar
