Maumere, Mutiara-Timur.com — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Dewan Pengurus Cabang Flores Timur menegaskan komitmennya mengawal proses hukum kasus dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap seorang pensiunan guru di Desa Bedalewun, wilayah Adonara.
Sikap organisasi tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 08/PS-AKPERSI/FT/IV/2026 tentang desakan penegakan supremasi hukum. AKPERSI menilai perkara ini harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang utuh, berbasis alat bukti, serta bebas dari penyederhanaan konstruksi pasal.
Ketua DPC AKPERSI Flores Timur, Leonardus Toni Tukan, menyatakan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan fondasi utama dalam membangun konstruksi yuridis perkara.
Menurut dia, indikasi penggunaan senjata tajam di lokasi kejadian mengarah pada terpenuhinya unsur niat (mens rea) dalam tindak pidana percobaan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
“Fakta penggunaan senjata tajam tidak dapat dipisahkan dari konstruksi niat. Ini merupakan elemen penting dalam pembuktian hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2026.
Lebih lanjut, AKPERSI menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap perkara ini tidak boleh dilakukan secara parsial. Berdasarkan analisis yuridis, perbuatan para pelaku dinilai memenuhi unsur penerapan pasal berlapis.
Kualifikasi tersebut mencakup Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.
AKPERSI menilai penerapan pasal berlapis merupakan konsekuensi logis dari fakta hukum yang terungkap di lapangan, sehingga setiap bentuk reduksi atau simplifikasi pasal berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban pidana.
Di sisi lain, organisasi ini memberikan apresiasi terhadap langkah awal aparat kepolisian, khususnya Polsek Adonara Timur di bawah Polres Flores Timur, yang telah melakukan penangkapan terduga pelaku serta olah TKP.
Namun demikian, AKPERSI menekankan bahwa proses hukum tidak berhenti pada tahap represif awal. Konsistensi dalam penyidikan, ketepatan penerapan pasal, serta ketegasan dalam proses penuntutan menjadi indikator utama tegaknya supremasi hukum.
Dari perspektif perlindungan korban, Kepala Divisi Humas DPC AKPERSI Flores Timur, Fransischa Rosliana, menekankan pentingnya jaminan keamanan dan pemulihan psikologis bagi korban.
Ia menyebut tindakan kekerasan terhadap lansia sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan, yang menuntut kehadiran negara tidak hanya dalam aspek penghukuman, tetapi juga dalam pemulihan martabat korban.
“Perlindungan korban merupakan bagian integral dari keadilan. Negara wajib memastikan tidak adanya intimidasi serta memberikan ruang pemulihan yang layak,” ujarnya.
AKPERSI menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga tahap persidangan. Bagi organisasi tersebut, putusan pengadilan yang mencerminkan keadilan substantif menjadi tujuan akhir dari seluruh proses hukum.
Perkara ini kini menjadi tolok ukur konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan norma pidana secara utuh berbasis fakta, tanpa reduksi, dan berorientasi pada keadilan. *arishalilintar
