Maumere, Mutiara- Timur.com —Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka kian terbuka. Di Maumere, produk tanpa pita cukai seperti “SKY” dijual dengan harga lebih murah dari rokok resmi. Praktiknya berlangsung terang-terangan.
Temuan di lapangan menunjukkan distribusi tidak lagi sembunyi. Rokok dijual dalam bentuk slop hingga dus. Aktivitas ini berjalan tanpa penyamaran, seolah bukan pelanggaran.
Di kawasan Cemerlang, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Alok, seorang pemilik toko mengakui menjual produk tersebut. Ia menyebut penjualan dilakukan dalam jumlah besar, bukan eceran.
“Saya jual rokok SKY. Biasanya pakai slop atau dus. Untuk eceran tidak biasa. Ambilnya di wilayah Maumere juga,” ujarnya saat ditemui.
Pengakuan ini memberi gambaran bahwa distribusi berjalan rapi. Namun hingga kini, pihak-pihak lain dalam rantai pasok belum memberikan keterangan. Informasi yang beredar masih menunggu verifikasi lebih lanjut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik.
Di mana Bea Cukai ketika rokok tanpa pita resmi beredar bebas?
Apa langkah Polres Sikka terhadap distribusi yang diduga terorganisir?
Mengapa Satpol PP belum terlihat melakukan penertiban rutin?
Apa yang dilakukan Dinas Perdagangan dalam pengawasan barang di pasar?
Bagaimana peran pemerintah daerah dalam menutup kebocoran penerimaan negara?
Dan di mana posisi Kejaksaan Negeri dalam mendorong efek jera?
Kontras terlihat jelas. Peredaran terjadi terbuka, sementara penindakan belum tampak.
Kondisi ini menimbulkan kesan pembiaran. Negara dirugikan. Pelaku usaha legal terdesak. Kepercayaan publik ikut tergerus.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi ataupun langkah besar yang diumumkan terkait maraknya rokok ilegal di Sikka.
Penegakan hukum semestinya menjangkau seluruh rantai distribusi dari pemasok hingga pengecer.
Jika tidak, “SKY” bukan satu-satunya. Merek ilegal lain berpotensi ikut mengisi pasar. Peredaran akan meluas, dan pelanggaran berubah menjadi kebiasaan. *arishalilintar
