Maumere, Mutiara Timur — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka kian terang-terangan. Produk tanpa pita cukai seperti SKY dan berbagai merek ilegal lainnya beredar luas, dijual bebas, dan seolah tak tersentuh hukum.
Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang semakin jelas. Rokok ilegal merek SKY diduga masuk dari wilayah Ende, lalu beredar ke Maumere dan disalurkan melalui jaringan yang disebut beroperasi di Toko Cemerlang, Jalan Gaja Mada, Kelurahan Madarawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Setelah media ini melakukan konfirmasi langsung, pemilik Toko Cemerlang mengaku bahwa dirinya bukan distributor utama. Ia menyebut memperoleh rokok SKY dari seseorang berinisial J, yang berdomisili di sekitar area samping SMA Frater, Maumere.
Ia juga mengakui bahwa selain SKY, masih banyak rokok ilegal merek lainnya yang beredar luas di Sikka dan ikut dipasarkan melalui berbagai titik penjualan.
Pengakuan ini semakin menegaskan bahwa rantai distribusi rokok ilegal di Sikka bukan sekadar isu, melainkan jaringan nyata yang telah berjalan dengan pola tertentu.
Harga murah menjadi daya tarik utama di tengah tekanan ekonomi masyarakat. Namun di balik itu, negara kehilangan penerimaan dari sektor cukai, pelaku usaha resmi dirugikan, dan hukum seolah kehilangan wibawanya.
Lebih mengkhawatirkan, peredaran ini tidak lagi tersembunyi. Rokok ilegal dijual terbuka di kios-kios dan titik perdagangan aktif. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai otoritas utama barang kena cukai memiliki kewenangan penuh untuk menindak peredaran rokok ilegal.
Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan dalam penegakan hukum terhadap distribusi dan jaringan pelaku.
Kejaksaan Republik Indonesia bertanggung jawab dalam proses penuntutan.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perdagangan memiliki fungsi pengawasan serta penertiban di tingkat daerah.
Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas yang menyasar seluruh rantai distribusi, mulai dari pemasok hingga pengecer.
Jika pengakuan sudah terbuka, jika jalur distribusi mulai terpetakan, lalu apa lagi yang ditunggu?
Situasi ini memperlihatkan adanya celah besar dalam koordinasi dan penindakan. Tanpa keseriusan, rokok ilegal akan terus beredar dan menjadi “raja” di pasar, sementara hukum hanya menjadi simbol tanpa daya.
Apakah aparat akan bertindak, atau justru membiarkan praktik ini terus tumbuh tanpa kendali? **arishalilintar
