Maumere, Mutiara - Timur, -- Penetapan status lengkap (P-21) terhadap berkas perkara pembunuhan pelajar SMP berinisial STN di Kabupaten Sikka memunculkan ironi dalam proses penegakan hukum. Di satu sisi, Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan bahwa berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap persidangan. Namun di sisi lain, sejumlah fakta krusial justru masih menyisakan tanda tanya serius.
Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti disebut rencananya akan dilakukan pada Senin, 20 April 2026. Akan tetapi, kuasa hukum keluarga korban menilai bahwa status “lengkap” tersebut baru sebatas administratif, belum menyentuh substansi kebenaran yang utuh.
Dalam perspektif hukum acara pidana, P-21 memang menandakan terpenuhinya standar minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ditambah dengan ketentuan lainnya dalam KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah, berkas perkara dinilai layak untuk diajukan ke pengadilan. Namun, standar tersebut bukanlah jaminan bahwa seluruh fakta telah terungkap secara komprehensif.
Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban STN dari Orinbao Law Office—Victor Nekur, SH; San Francisco Sondy, SH, MH; Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum.; dan Rikardus Trofinus Tola, SH—menilai bahwa perkara ini justru akan diuji secara substantif di ruang persidangan. Mereka mengingatkan, kekuatan perkara pidana tidak ditentukan di meja administrasi, melainkan dalam pembuktian di depan hakim.
Salah satu sorotan utama adalah ketiadaan bukti digital yang disebut dalam Berita Acara (BA) Rekonstruksi, khususnya percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban. Padahal, bukti elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah dan sangat relevan dalam membangun motif (mens rea).
Selain itu, motif yang dibangun dalam perkara ini dinilai terlalu sederhana untuk menjelaskan tindakan pembunuhan. Dalam perkara pidana berat, motif memang bukan unsur delik, tetapi berperan penting dalam membentuk logika peristiwa. Motif yang lemah berpotensi membuka ruang keraguan yang beralasan (reasonable doubt).
Kejanggalan lain juga muncul dalam rekonstruksi peristiwa, mulai dari inkonsistensi lokasi kejadian, ketidaksesuaian luka pada tubuh korban, hingga persoalan hilangnya barang bukti yang berimplikasi pada rusaknya chain of custody. Bahkan secara fisik, jalur penyeretan jenazah yang tidak meninggalkan jejak kerusakan dinilai tidak logis.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa konstruksi perkara belum sepenuhnya solid. Jika tidak diperbaiki, potensi runtuhnya dakwaan dalam persidangan menjadi terbuka, baik melalui eksepsi maupun putusan bebas.
Kuasa hukum dari Orinbao Law Office secara gamblang menyampaikan kejanggalan, tuntutan, dan analisis hukum atas perkara ini.
Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum., menyampaikan terkait bukti percakapan WhatsApp. Dalam Berita Acara (BA) Rekonstruksi, pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 15.30 WITA, disebutkan Anak Pelaku (FRG) mengirim pesan WhatsApp kepada Anak Korban (STN). Dalam pesan tersebut, FRG memberitahukan bahwa ia baru saja membeli gitar elektrik baru dan mengajak STN untuk berlatih bersama di rumahnya.
Kuasa hukum menyatakan telah meminta Polres Sikka untuk menampilkan bukti percakapan tersebut sesuai dengan isi BA Rekonstruksi. Namun hingga kini, penyidik belum dapat menampilkan isi percakapan tersebut, baik dari telepon genggam milik Anak Pelaku—yang secara fisik ada tetapi dalam kondisi rusak—maupun dari telepon genggam Anak Korban yang hingga kini belum ditemukan.
Secara teknis, menurut kuasa hukum, pemulihan riwayat pesan dimungkinkan dengan menggunakan kartu SIM milik Anak Pelaku pada perangkat baru. Hal ini dinilai penting untuk mengungkap secara jelas relasi komunikasi dan konteks percakapan yang berpotensi menjadi kunci motif.
“Tidak masuk akal jika motif pembunuhan hanya didasarkan pada kalimat sederhana,” ujar kuasa hukum, merujuk pada pernyataan korban, “Kalau kau buat begini, maka saya akan lari ikut kau.”
Sementara itu, Rikardus Trofinus Tola, SH, mengungkapkan adanya jeda waktu sekitar 15 menit yang seharusnya memberi ruang bagi pelaku untuk menghentikan perbuatannya. Namun dalam rekonstruksi, pelaku justru melanjutkan tindakan hingga berujung pada pembunuhan.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara BA Rekonstruksi dan fakta di lapangan. Dalam BA disebutkan pembunuhan terjadi di dapur, namun fakta rekonstruksi menunjukkan sebagian tindakan terjadi di luar dapur, termasuk penebasan pada leher dan paha setelah korban diseret sejauh sekitar lima meter.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, karena tubuh korban disebut tidak memiliki luka lecet atau goresan, padahal jalur penyeretan dipenuhi batu, beling, dan akar pohon.
San Francisco Sondy, SH., MH., turut menyoroti inkonsistensi lokasi kejadian serta hilangnya barang bukti berupa pakaian korban. Hingga proses rekonstruksi selesai, keberadaan celana dan celana dalam korban tidak dapat ditunjukkan oleh pelaku maupun ditemukan oleh penyidik.
Victor Nekur, SH, menambahkan adanya kejanggalan dalam proses pemindahan jenazah. Dalam rekonstruksi, pelaku disebut menarik jenazah dengan bantuan karung sambil menggigit telepon genggam sebagai sumber penerangan. Namun kondisi sekitar yang tidak menunjukkan jejak pergeseran benda berat dinilai tidak logis.
Selain itu, penggunaan senter pada pukul 17.40 WITA juga dipertanyakan, mengingat kondisi di lokasi kejadian masih terang.
Kejanggalan lain muncul saat pelaku tidak dapat menunjukkan lokasi penyembunyian telepon genggam korban. Hal ini memunculkan dugaan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan temuan tersebut, kuasa hukum menghimbau masyarakat yang menemukan barang milik korban untuk mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Polres Sikka untuk melanjutkan pencarian barang bukti dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait.
Kepada Kejaksaan Negeri Sikka, kuasa hukum meminta agar dilakukan pemeriksaan tambahan secara mendalam sebelum pelimpahan ke persidangan, guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif.
Dalam proses persidangan nantinya, kuasa hukum juga mendorong dihadirkannya ahli dan alat pendukung, termasuk ahli forensik, ahli forensik digital, serta penggunaan alat pendeteksi kebohongan untuk menguji keterangan pelaku.
Perkara ini kini bergerak menuju ruang sidang—arena yang akan menguji apakah konstruksi penyidikan benar-benar kokoh atau justru rapuh di hadapan pembuktian.
Di tengah berbagai kejanggalan, satu hal menjadi terang: berkas lengkap tidak selalu berarti fakta telah tuntas. Persidangan akan menjadi titik penentu, apakah keadilan substantif benar-benar dapat ditegakkan, atau justru menyisakan keraguan yang tak terjawab. **arishalilintar
