Kupang, Mutiara Timur — Upaya percepatan pensertipikatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan progres positif. Hingga tahun 2025, sebanyak 28 bidang tanah berhasil disertipikatkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Pensertipikatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi NTT, Kamis (16/04/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bapenda Provinsi NTT, Jhony E. Ataupah, dan dihadiri seluruh tim percepatan pensertipikatan aset tanah milik pemerintah provinsi.
Dalam forum tersebut, Ni Wayan Juliati yang juga merupakan anggota tim melaporkan capaian pensertipikatan sepanjang tahun 2025 sekaligus memaparkan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Beberapa hambatan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama guna merumuskan langkah strategis dan solusi efektif ke depan.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mempercepat proses pensertipikatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi NTT, serta siap mendukung penuh target percepatan di tahun 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam pengelolaan aset daerah. Selain itu, pensertipikatan tanah juga menjadi langkah penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Upaya percepatan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya di sektor pertanahan. **go
