Kupang, Mutiara Timur — Aula Fernandes, Lantai 4 Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3), menjadi panggung penting bagi sebuah diplomasi anggaran yang menentukan arah pelayanan publik di daerah. Dalam forum strategis itu, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, tampil lantang menyuarakan kegelisahan daerah yang terhimpit oleh ketatnya regulasi fiskal.
Di hadapan jajaran Kementerian Dalam Negeri, termasuk Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Agus Fatoni, serta Gubernur NTT Melkiades Lakalena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma, Christian menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini tidak baik-baik saja.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tetap penting, namun tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Ia menyebut berbagai simulasi keuangan telah dilakukan, namun hasilnya tetap menemui jalan buntu.
“Relaksasi aturan adalah solusi paling rasional. Kami butuh fleksibilitas agar pemerintah daerah tetap bisa bernapas antara kewajiban administratif dan pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.
Christian juga menyoroti tekanan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah ruang fiskal yang semakin sempit.
“Meningkatkan PAD tidak bisa instan. Butuh investasi dan ruang gerak, sementara saat ini kita justru berada dalam tekanan efisiensi,” tambahnya.
Ia pun menyinggung belum optimalnya realisasi insentif bagi Kota Kupang yang sebelumnya meraih predikat terbaik TP2DD wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Papua.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengakui bahwa aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 memang memberi batasan ketat, khususnya pada belanja pegawai.
Namun, ia membuka peluang adanya solusi tanpa harus mengubah undang-undang.
“Ada ruang penyesuaian melalui kebijakan pusat. Kuncinya ada pada penataan belanja dan optimalisasi pendapatan, termasuk digitalisasi,” jelasnya.
Fatoni juga memberikan apresiasi kepada kepala daerah di NTT yang tetap mempertahankan tenaga PPPK demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Gubernur NTT, Melkiades Lakalena, menilai solusi krisis fiskal ini dapat ditempuh melalui langkah cepat tanpa proses panjang di DPR.
“Cukup dengan diskresi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB. Mekanisme ini pernah ada dan bisa diterapkan kembali,” tegasnya.
Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor, terutama dalam optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang dinilai masih belum tergarap maksimal.
Menurutnya, kehadiran langsung pejabat pusat di Kupang menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat mulai mendengar suara daerah.
Di tengah himpitan regulasi dan keterbatasan anggaran, suara dari Kupang menjadi cermin realitas banyak daerah di Indonesia: antara patuh aturan atau menyelamatkan pelayanan publik. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat—apakah relaksasi akan jadi solusi, atau daerah dibiarkan bertahan dalam tekanan? **go

