KUPANG, mutiara-timur.com — Pasangan suami istri EESM dan EDSA pemiliki Pabrik Mini uang palsu diciduk polisi di Jalan Damai, Klurahan Oebufu Kota Kupang. Produksi uang palsu tersebut dari nominal Rp 5000 hingga 100 ribu bersama pabrik mini nya ikut disita tim jatanras Polres Kupang Kota.
Menariknya distribusi uang palsu itu dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan tujuan pengiriman yang sangat luas, meliputi wilayah Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga beberapa kota di Kalimantan seperti Banjarmasin dan Batu Licin.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, menuturkan kasus ini bermula dari Tim Jatanras menerima informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan uang rupiah palsu.
Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Di lokasi tersebut, Tim Jatanras berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial EESM dan EDSA. Tak hanya mengedarkan, keduanya terbukti mengoperasikan "Pabrik Mini" uang palsu di dalam kamar kos mereka.
"Keduanya merupakan pasangan suami istri. Dari kamar kos mereka disita sejumalh barang bukti, mesin mini pencetak uang palsu berikut puluhan lembar uang palsu ," kata AKP Jumpatua Simanjorang Jumat ( 17/4).
Dalam menjalankan aksinya jelas AKP Jumpatua, keduanya menggunakan peralatan yang tergolong sederhana namun terencana. Dengan mengandalkan satu unit Printer Epson L321, mereka mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000.
Untuk mengelabui masyarakat, mereka menambahkan detail visual menggunakan pewarna kuku emas, tinta printer, hingga serbuk warna khusus, agar tekstur cetakan menyerupai uang asli.
Ia mengatakan jangkauan peredaran uang palsu produksi pasutri ini telah merambah skala nasional. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memasarkan produk ilegal mereka melalui grup khusus di media sosial facebook.
Limpahkan ke Jaksa
Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh IPDA Adam Tupitu, akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya 294 lembar uang rupiah palsu siap edar, satu unit mesin printer, 11 botol tinta, berbagai bahan kimia dan pewarna (stempel, bantalan cap, serbuk (emas), perangkat komunikasi dan identitas tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kita sertakan juga pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana Nasional) terkait pemalsuan alat pembayaran," jelasnya. **
