Maumere, Mutiara Timur — Rencana pemberian gaji sebesar Rp600 ribu per bulan bagi tenaga perawat, bidan, guru, dan tenaga teknis lainnya di Kabupaten Sikka menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan serta berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Anggota DPRD Sikka dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yoseph Karmanto Eri, meminta Bupati Sikka segera mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Saya minta Bupati segera kaji ulang rencana pemberian gaji Rp600 ribu itu. Ini menyangkut tenaga perawat, bidan, guru, dan tenaga teknis lainnya. Bupati harus taat pada aturan Kementerian PAN-RB dan taat asas,” ujar Yoseph saat diwawancarai.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak boleh bertentangan dengan regulasi nasional, termasuk standar upah yang layak. Menurut dia, pemberian gaji di bawah standar berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi hukum maupun keadilan sosial.
Selain itu, Yoseph juga menyoroti peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran. Ia menduga adanya kejanggalan terkait tidak dimasukkannya anggaran gaji bagi PPPK paruh waktu dalam pembahasan RAPBD 2026.
“Saya menduga TAPD tidak memasukkan gaji PPPK paruh waktu dalam pembahasan RAPBD 2026, sehingga membuka ruang untuk dilakukan pergeseran anggaran sesuka hati,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa dalam pembahasan RAPBD 2025, Fraksi PKB telah lebih dulu mempertanyakan kejelasan terkait gaji PPPK paruh waktu. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada kepastian yang memadai.
“Sejak pembahasan RAPBD 2025, kami sudah menanyakan soal ini. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Yoseph menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus mengacu pada standar yang berlaku, termasuk Upah Minimum Regional (UMR), agar tidak merugikan tenaga kerja.
“Saya minta dikaji ulang dan harus sesuai UMR. Ini soal keadilan dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran daerah, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sikka terkait kritik tersebut. Namun, desakan dari legislatif diperkirakan akan menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan ke depan, mengingat isu ini menyangkut kesejahteraan tenaga pelayanan publik. **arishalilintar
