PALU – Di tengah ketidakstabilan geopolitik global yang kian memanas, Nusron Wahid menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas utama nasional. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Kebijakan ini berarti sekitar 89 persen lahan sawah wajib dilindungi demi menjamin ketersediaan pangan nasional di tengah ancaman krisis global.
“Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” tegas Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (01/04/2026).
Menurutnya, langkah pembatasan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya di sektor pangan yang sangat rentan terhadap gejolak global.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang mengharuskan minimal 87 persen dari total lahan sawah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Jika LP2B mencapai 87 persen, ditambah kebutuhan infrastruktur dan cadangan, maka total sekitar 89 persen lahan harus dilindungi,” jelasnya.
Namun, implementasi kebijakan ini di Sulawesi Tengah masih menghadapi tantangan. Saat ini, capaian LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan masih berada di angka 41 persen—jauh dari target nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat, termasuk kewajiban mengganti lahan hingga tiga kali lipat untuk sawah dengan irigasi teknis.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 103 sertipikat Hak Pakai kepada delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari penguatan aset pemerintah daerah.
Rakor tersebut turut dihadiri Anwar Hafid bersama para kepala daerah se-Sulawesi Tengah, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN.
Langkah tegas ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin mengambil risiko di tengah ketidakpastian global, dengan memastikan sektor pangan tetap aman dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. **JM/YZ
