KUPANG — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang mendesak dua perusahaan umum daerah (Perumda), yakni Perumda Air Minum dan Perumda Pasar Kota Kupang, untuk segera menyiapkan laporan keuangan Tahun Anggaran 2024–2025 agar dapat diaudit secara independen.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2025, yang digelar pada Senin (27/4/2026), sebagai bagian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah dan seluruh perangkatnya, termasuk badan usaha milik daerah.
Dalam forum paripurna itu, anggota Pansus menegaskan bahwa keterlambatan penyusunan laporan keuangan tidak boleh terus terjadi. Laporan yang tidak lengkap dan tidak sesuai standar dinilai berpotensi menghambat proses evaluasi serta memperlemah akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Laporan keuangan harus disusun secara lengkap, akurat, dan sesuai standar akuntansi. Ini penting agar bisa diaudit dan menjadi dasar penilaian kinerja Perumda,” tegas salah satu anggota Pansus.
Sorotan utama Pansus meliputi kesiapan dokumen laporan keuangan, kepatuhan terhadap standar akuntansi, serta efektivitas sistem pengawasan internal di masing-masing Perumda.
Pansus juga menekankan pentingnya audit independen untuk memastikan kondisi riil keuangan perusahaan, sekaligus mendeteksi potensi kebocoran atau ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, Pemerintah Kota Kupang diminta untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan pengawasan agar kedua Perumda tersebut mampu meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
Perumda Air Minum diharapkan terus meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, sementara Perumda Pasar diminta membenahi tata kelola pasar agar lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing.
Dengan adanya tekanan dari legislatif dalam rapat paripurna tersebut, kedua Perumda kini dituntut segera berbenah dan menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. **go
