Kupang, NTT — Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan kegiatan paparan gelar kasus pertanahan sebagai tindak lanjut penanganan sengketa tanah di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas.
Paparan ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan staf di lingkungan Kanwil BPN NTT, sebagai bentuk komitmen bersama dalam penanganan kasus pertanahan secara komprehensif dan terkoordinasi.
Gelar kasus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan pembatalan hak atas tanah di wilayah Oepura. Permohonan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang memaparkan secara detail berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari kronologi kasus, data pendukung, hingga kajian yuridis yang menjadi dasar pertimbangan.
Melalui kegiatan ini, BPN menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap penanganan kasus pertanahan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.
Kegiatan gelar kasus pertanahan menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjaga kepastian hukum atas tanah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan BPN.
Dengan adanya koordinasi lintas jajaran ini, diharapkan penyelesaian kasus pertanahan di Kota Kupang dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. **go
