Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah
  • Pertanahan

BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang, NTT — Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan kegiatan paparan gelar kasus pertanahan sebagai tindak lanjut penanganan sengketa tanah di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas.

Paparan ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan staf di lingkungan Kanwil BPN NTT, sebagai bentuk komitmen bersama dalam penanganan kasus pertanahan secara komprehensif dan terkoordinasi.

Gelar kasus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan pembatalan hak atas tanah di wilayah Oepura. Permohonan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang memaparkan secara detail berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari kronologi kasus, data pendukung, hingga kajian yuridis yang menjadi dasar pertimbangan.

Melalui kegiatan ini, BPN menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap penanganan kasus pertanahan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.

Kegiatan gelar kasus pertanahan menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjaga kepastian hukum atas tanah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan BPN.

Dengan adanya koordinasi lintas jajaran ini, diharapkan penyelesaian kasus pertanahan di Kota Kupang dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. **go

Baca Juga
Tag:
  • Daerah
  • Pertanahan
Bagikan:
Berita Terkait
  • BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
  • BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
  • BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
  • BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
  • BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
  • BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
Berita Terbaru
  • BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
  • BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
  • BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
  • BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
  • BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
  • BPN Kupang Gelar Kasus Tanah Oepura, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







Terpopuler
  • BBM Langka di Kupang, Komisi Informasi NTT Desak ESDM Buka Data Pasokan dan Kuota

  • Gubernur Melki Laka Lena Usulkan Pelabuhan Perikanan Nusantara, Perbanyak Embung dan Atur Pajak Wisata Kapal Pinisi di NTT

  • Kripianus Tak Lagi Melihat Wajah Istri dan Anaknya, Harapan Operasi Terhenti di Gubuk Tua

  • PMI Sikka Salurkan Tandon Air untuk Warga Hepang, Pipanisasi Permanen Diusulkan Jadi Prioritas

  • Distribusi BBM kembali normal, Wali Kota Perintahkan Sat Pol PP Untuk Memantau Semua SPBU

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.