Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi rencana pelaksanaan konsolidasi lahan yang digelar pada Jumat, 17 April 2026. Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST, serta dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH, bersama sejumlah pimpinan OPD dan instansi terkait.
Konsolidasi lahan menjadi salah satu solusi penting dalam penataan kawasan kumuh, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan wilayah yang lebih tertata, layak huni, dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, koordinasi antara ATR/BPN dan Pemerintah Kota Kupang juga difokuskan pada berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi kendala di lapangan. Kedua pihak sepakat mendorong langkah terpadu untuk penyelesaian masalah secara sistematis.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan pentingnya percepatan pensertipikatan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang hingga kini belum terdaftar secara resmi.
“Legalitas aset harus diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong peningkatan status tanah dari Hak Pakai menjadi Hak Pengelolaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat penguasaan hukum, mengoptimalkan pemanfaatan aset, serta mencegah potensi penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Dengan sinergi antara ATR/BPN dan Pemerintah Kota Kupang, penataan kawasan Oesapa diharapkan menjadi model penanganan permukiman kumuh yang terintegrasi di Kota Kupang.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih tertib, aman, dan berdaya guna bagi masyarakat. ** go
