Flores Timur, Mutiara Timur — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur melontarkan tekanan terbuka kepada aparat penegak hukum agar tidak bermain lunak dalam menangani kasus dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan lanjut usia di Flores Timur.
Kasus yang menimpa korban berinisial TTK (65) di Desa Bedalewun pada 20 April 2026 itu, menurut AKPERSI, adalah ujian nyata bagi integritas penegakan hukum. Laporan perkara tersebut tercatat dalam dokumen kepolisian Nomor: LP/B/37/IV/2026/SPKT/Sek Adotim.
Ketua DPD AKPERSI NTT, Lusia Djunencahayana Diaz, menegaskan bahwa negara tidak memiliki ruang untuk kompromi dalam kasus ini. Ia menyebut kekerasan terhadap lansia terlebih perempuan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Lusia menekankan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan bukan sekadar norma, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan tanpa tawar-menawar.
“Ini bukan kriminal biasa. Ini pelanggaran hukum yang terang dan berat. Negara wajib hadir dengan sanksi maksimal, bukan dengan kompromi,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Sekretaris DPD AKPERSI NTT, Arnoldus Yurgo Purab, yang menyebut peristiwa tersebut sebagai pukulan terhadap nilai sosial masyarakat Lamaholot.
“Penganiayaan terhadap perempuan, apalagi seorang guru, adalah bentuk nyata pencideraan martabat. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kehormatan masyarakat kita,” katanya.
AKPERSI juga menyoroti risiko pelemahan perkara jika penanganan tidak dilakukan secara tegas sejak awal. Organisasi ini secara terbuka menolak segala bentuk upaya mediasi atau pendekatan non-yudisial yang berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban pidana.
Perhatian terhadap kasus ini, menurut AKPERSI, telah menjangkau DPRD Nusa Tenggara Timur. Namun, mereka mengingatkan bahwa perhatian politik tanpa tindakan hukum yang konkret hanya akan memperpanjang ketidakpastian bagi korban.
Lebih jauh, AKPERSI mengeluarkan instruksi internal kepada seluruh jurnalis di bawah naungannya untuk tidak sekadar meliput, tetapi mengawal. Pemberitaan diminta tetap profesional dan berimbang, namun tidak kehilangan ketajaman dalam mengungkap fakta.
Organisasi ini juga membuka ruang pelaporan jika terjadi intimidasi terhadap saksi, korban, atau jurnalis sebuah sinyal bahwa tekanan terhadap proses hukum bukan hal yang mustahil terjadi.
Hingga kini, proses penyidikan oleh aparat kepolisian masih berlangsung. Namun di tengah sorotan publik, AKPERSI mengingatkan bahwa waktu adalah faktor krusial: semakin lambat dan tidak tegas penanganan, semakin besar ruang bagi spekulasi dan erosi kepercayaan publik.
Bagi AKPERSI, perkara ini telah melampaui satu kasus kriminal. Ini adalah ujian apakah hukum benar-benar berdiri untuk melindungi kompromi atau justru kembali tunduk pada kompromi. **go
