MAUMERE — Ketegangan mencuat di SMP Negeri Nuba Arat, Kabupaten Sikka, Rabu (15/4/2026). Sebanyak 12 guru menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan mendatangi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka dengan tuntutan agar kepala sekolah segera dipindahkan dari sekolah tersebut.
Para guru tiba di kantor dinas sejak pukul 08.00 WITA dan baru bertemu dengan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka sekitar pukul 14.00 WITA setelah menunggu beberapa jam.
Langkah itu terjadi di tengah suasana duka atas meninggalnya seorang guru yang oleh rekan-rekannya dinilai menyisakan kejanggalan. Para guru mengaku belum siap kembali menjalankan aktivitas pembelajaran.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan akumulasi persoalan yang telah berlangsung lama tanpa penyelesaian.
Albert Nong Nukak menyampaikan bahwa keluhan telah berulang kali disampaikan, namun belum mendapat tindak lanjut yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa penolakan terhadap kehadiran kepala sekolah pada hari itu merupakan bentuk kekecewaan yang memuncak akibat situasi internal sekolah yang dinilai tidak lagi kondusif.
Para guru juga menyatakan akan tetap melanjutkan mogok KBM apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti. Bahkan, mereka mengancam akan meninggalkan sekolah secara bersama-sama jika kepala sekolah tetap dipertahankan.
Nama almarhum guru berinisial Y.A turut disinggung dalam tuntutan tersebut. Sebelum ditemukan meninggal dunia pada 12 April 2026, yang bersangkutan disebut sempat dipanggil ke ruang kepala sekolah untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik dan diminta beristirahat sementara sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Para guru menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri secara serius dan menjadi dasar evaluasi kepemimpinan di sekolah.
Di sisi lain, Kepala SMP Negeri Nuba Arat, Bergita Tati de Rosari, belum memberikan tanggapan rinci dan menyatakan masih dalam kondisi berduka.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, membenarkan bahwa para guru menyampaikan aspirasi terkait kondisi internal sekolah yang dinilai belum kondusif.
Menurutnya, persoalan yang disampaikan merupakan akumulasi dari berbagai dinamika yang telah terjadi sebelumnya dan sebagian telah pernah dilaporkan, namun belum terselesaikan secara tuntas.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan tuntutan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta ketentuan teknis (tekmen) Nomor 129 Tahun 2026, sehingga tidak dapat dilakukan secara instan.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara ketegasan dan sikap otoriter dalam kepemimpinan, karena perbedaan persepsi dapat memengaruhi kenyamanan kerja dan proses pembelajaran.
Terkait peristiwa yang melibatkan almarhum Y.A, pihak dinas menyebut telah melakukan klarifikasi awal. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak terdapat keputusan sanksi formal, melainkan sebatas upaya klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Hasil kajian nantinya akan diajukan kepada Bupati Sikka melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Dinas PKO Kabupaten Sikka memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga stabilitas proses pendidikan di SMP Negeri Nuba Arat. **arishalilintar
