Kupang – Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menegaskan arah baru reformasi birokrasi di Kota Kupang usai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Kupang, Selasa (31/3/2026).
Dalam pernyataannya kepada wartawan, ia menekankan pentingnya perubahan mendasar dalam cara kerja pemerintah, yakni meninggalkan pola penanganan masalah secara kasuistis menuju pembangunan sistem yang berkelanjutan.
“Yang paling penting itu revolusi cara berpikir. Kita jangan lagi selesaikan masalah kasus per kasus, tapi harus membangun sistem. Kalau sistemnya baik, maka masalah akan selesai dengan sendirinya tanpa tergantung pada satu atau dua orang,” tegasnya.
Ia mencontohkan pengelolaan di Bandara Soekarno-Hatta yang tetap berjalan optimal meski padat, karena didukung sistem dan SOP yang kuat. Menurutnya, pendekatan serupa harus diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Kupang.
Wali Kota menyoroti kebiasaan instansi yang hanya merespons keluhan tanpa mencari akar masalah. Ia mengibaratkan pola kerja saat ini seperti “memadamkan api” tanpa mencegah kebakaran berulang.
“Kita jangan hanya padamkan api di satu titik, tapi harus jadi arsitek sistem supaya kesalahan itu tidak terulang,” ujarnya.
Selain reformasi sistem, ia juga menegaskan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait penggunaan media sosial saat jam kerja.
Menurutnya, larangan bermain media sosial seperti TikTok saat jam kerja bukan hal baru, karena sudah diterapkan di berbagai sektor, baik swasta maupun pemerintahan.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, ia mengaku telah membentuk tim independen yang bertugas memantau pelanggaran di lingkungan kerja pemerintah.
“Sanksinya jelas, mulai dari teguran lisan hingga tertulis. Aturannya sudah ada di Badan Kepegawaian Daerah,” tegasnya.
Terkait proses birokrasi, termasuk mutasi dan rotasi jabatan, Wali Kota menyebut masih menunggu kelengkapan persetujuan teknis (pertek) yang saat ini baru terpenuhi sebagian.
Meski demikian, ia optimistis proses tersebut bisa dipercepat dalam waktu dekat, bahkan sebelum Mei 2026.
Menanggapi isu eksploitasi anak yang viral di Kota Kupang, Christian Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas dan menyeluruh.
Ia menyebut penanganan dilakukan melalui tiga strategi utama:
Pencegahan – melalui edukasi dan sosialisasi masif di sekolah tentang bahaya eksploitasi dan perlindungan diri anak.
Penindakan – pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pendampingan – korban wajib mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.
“Kalau tiga strategi ini berjalan, saya yakin kasus eksploitasi anak bisa ditekan secara signifikan,” ujarnya. **go
