Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Hukum Kriminal

Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:



SIKKA, Mutiara timur — Dendam yang dipelihara dalam diam selama lima tahun akhirnya pecah di siang hari yang tampak biasa. Di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 13.15 WITA, seorang pria berinisial ME (55) diduga menyerang AA (55) dengan sebilah parang.

Tidak ada percakapan panjang, tidak ada tanda-tanda peringatan. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang dan langsung melancarkan serangan. Parang menjadi bahasa yang dipilih untuk menyelesaikan luka lama yang tak pernah benar-benar sembuh.

Korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri serta goresan di siku tangan. Warga sekitar yang berada di lokasi kejadian menyebut peristiwa itu berlangsung cepat, namun cukup untuk menimbulkan kepanikan.

Laporan atas kejadian ini segera masuk ke SPKT Polres Sikka. Seorang kerabat korban, GS (60), menjadi pelapor pertama yang membawa kasus ini ke ranah hukum. Polisi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Dua saksi yang berada di lokasi, YYO (56) dan Robertus Gonsales (59), menguatkan dugaan bahwa serangan tersebut dilatarbelakangi konflik keluarga yang telah berlangsung lama.

“Sudah lima tahun terlapor menyimpan dendam terhadap korban,” demikian tertulis dalam keterangan kronologis yang dihimpun dari pihak kepolisian.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga, memastikan bahwa laporan telah diterima dan tengah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim.

“Pelapor dan saksi sementara dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Leonardus.

Korban kini masih menjalani penanganan medis. Sementara itu, aparat kepolisian terus mendalami motif dan kronologi kejadian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa konflik yang dibiarkan berlarut-larut kerap menemukan jalannya sendiri dan tidak jarang, berujung pada kekerasan yang tak bisa ditarik kembali. **arishalilintar 

Baca Juga
Tag:
  • Hukum Kriminal
Bagikan:
Berita Terkait
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur
Berita Terbaru
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




Terpopuler
  • WFH ASN Kota Kupang Mulai Jumat, Ini Aturannya

  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Gerindra Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Target Dividen Rp100 Miliar Disorot

  • Wali Kota Kupang Ajak ASN Perkuat Integritas dan Harapan di Paskah Oikumene 2026

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.