Kupang — Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menjadi sorotan dalam agenda penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) Selasa, (31/3/2026) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur.
Dalam momentum tersebut, Wali Kota Kupang dipercaya mewakili 15 kepala daerah se-NTT untuk menyampaikan sambutan, sebuah kepercayaan yang menegaskan posisi strategisnya dalam forum pemerintahan daerah di wilayah NTT.
Penyerahan LKPD ini turut diikuti oleh sejumlah daerah, di antaranya Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTU, Malaka, Belu, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Flores Timur, Sikka, Nagekeo, dan Ende.
Didampingi Wakil Wali Kota Serena C. Francis, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry E. Pelt, Inspektur, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Wali Kota hadir langsung dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan pesan tegas bahwa penyerahan LKPD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya penyerahan dokumen, tetapi penyerahan tanggung jawab moral kita. Di dalamnya ada rekam jejak keputusan-keputusan yang kita ambil, apakah benar-benar berpihak kepada masyarakat atau sekadar rutinitas,” tegasnya.
Ia juga secara terbuka “menyentil” pemahaman yang selama ini berkembang terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, capaian tersebut tidak boleh dijadikan tujuan utama, melainkan harus dilihat dari dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Yang terpenting bukan sekadar opini, tetapi apakah anggaran ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam pidatonya, Wali Kota turut mengutip pernyataan Abraham Lincoln, “Accountability breeds responsibility,” sebagai penegasan bahwa akuntabilitas akan melahirkan tanggung jawab dan memperkuat kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sekaligus indikator penting dalam menilai komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik.
Ia mengungkapkan, dari total 23 entitas pemerintah daerah di NTT, sebanyak 16 entitas telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga mencerminkan moral dan tanggung jawab kepala daerah dalam mengelola keuangan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Triyantoro menyampaikan bahwa BPK akan segera melakukan pemeriksaan terinci terhadap laporan yang telah diserahkan. Audit tersebut meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Penyerahan LKPD ini sekaligus menjadi penanda dimulainya tahapan audit keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 di seluruh wilayah NTT. Diharapkan, proses ini tidak hanya menghasilkan opini yang baik, tetapi juga mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan daerah.
Dengan pesan tegas yang disampaikan Wali Kota Kupang, momentum ini menjadi pengingat bahwa esensi pengelolaan anggaran bukan sekadar angka dan laporan, tetapi sejauh mana kebijakan yang diambil benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. **(mt/red)
