
MUTIARA TIMUR, KUPANG — Pemerintah Kabupaten Ngada mengambil langkah penyesuaian dalam proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan sesuai regulasi.
Keputusan tersebut ditandai dengan pencabutan pelantikan Sekda yang sebelumnya telah dilakukan. Langkah ini diambil setelah adanya evaluasi terhadap prosedur administrasi yang dinilai perlu diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bupati Ngada, Raymundus Bena, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi aturan serta menjaga harmonisasi hubungan antar level pemerintahan.
“Penyesuaian ini dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” ujarnya.
Sebelumnya, pelantikan Sekda Ngada sempat menjadi perhatian karena dilakukan tanpa melalui tahapan koordinasi dengan Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kondisi tersebut mendorong dilakukannya komunikasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT.
Melalui sejumlah pertemuan yang digelar pada pertengahan Maret 2026, kedua pihak sepakat untuk mengembalikan proses pengangkatan Sekda sesuai prosedur yang berlaku.
Pencabutan tersebut dituangkan dalam keputusan resmi Bupati Ngada tertanggal 16 Maret 2026. Dengan demikian, jabatan Sekda akan diisi sementara oleh penjabat (Pj) hingga proses penetapan pejabat definitif dilakukan.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Ngada akan mengusulkan nama penjabat Sekda serta tiga kandidat Sekda definitif kepada Gubernur NTT untuk mendapatkan persetujuan, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.
Selain itu, penataan ulang ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang baik demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. **go