Ketua PGRI NTT Dr. Semuel Haning Tegas Perjuangkan Nasib Guru PPPK di Tengah Pengetatan Anggaran Daerah


KUPANG – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Semuel Haning, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTT. Sikap tegas tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk “Masa Depan PPPK NTT: Antara Kebijakan Pengetatan Anggaran dan Hak Aparatur” yang digelar oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang pada Senin (16/3/2026) di Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam forum tersebut, Haning menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi para guru PPPK, khususnya terkait kebijakan pengelolaan anggaran daerah serta ketidakjelasan status administratif sejumlah guru yang hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) lanjutan.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 146 yang mengatur komposisi belanja daerah sebesar 30 persen.

“Di dalam penjelasan undang-undang tersebut sudah sangat jelas bahwa belanja 30 persen itu terdiri dari biaya pejabat daerah, anggota DPR, dan ASN. Tetapi tidak termasuk penambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, serta tunjangan profesi guru,” tegas Haning.

Ia menyatakan bahwa sebagai aturan yang telah disahkan, undang-undang tersebut harus dilaksanakan oleh semua pihak. Jika ada pihak yang tidak sepakat, maka jalur konstitusional yang bisa ditempuh adalah melalui uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Saya jujur, ketika undang-undang sudah disahkan maka harus dilaksanakan. Tidak bisa kita mengatakan tidak setuju atau ragu-ragu. Satu-satunya cara adalah melalui judicial review terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Namun demikian, Haning menegaskan bahwa sikap PGRI NTT bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah. Sebaliknya, organisasi guru tersebut memandang persoalan PPPK dari sudut pandang peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

“PGRI Provinsi NTT tidak berseberangan dengan pemerintah daerah. Kami melihat persoalan ini dari sisi mutu pendidikan. Kualitas pendidikan harus benar-benar dirasakan masyarakat, dan itu sangat bergantung pada kompetensi serta kesejahteraan guru,” jelasnya.

Ia juga menyoroti persoalan sejumlah guru PPPK yang telah menerima SK sejak beberapa tahun lalu tetapi hingga kini belum memperoleh SK lanjutan. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik baru di kalangan tenaga pendidik.

“Empat tahun lalu ada yang sudah menerima SK, tetapi sampai sekarang belum ada SK lanjutan. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Karena itu kami berharap pemerintah memiliki data yang akurat terkait seluruh guru PPPK dan yang belum mendapatkan SK lanjutan,” kata Haning.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kondisi pendidikan di NTT yang masih tergolong wilayah 3T, yakni tertinggal, terdepan, dan terluar.

“NTT ini wilayah 3T. Karena itu kualitas pendidikan harus benar-benar dijaga. Guru adalah faktor utama dalam meningkatkan mutu pendidikan,” ujarnya.

Haning juga menyambut baik kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut memungkinkan pembayaran gaji guru PPPK tertentu melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu meringankan beban keuangan pemerintah daerah sekaligus menjaga keberlanjutan tenaga pendidik di sekolah.

“Kalau saya melihat, kebijakan ini sudah membantu pemerintah daerah karena sebagian pembiayaan guru PPPK bisa melalui dana BOS,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Haning juga menyampaikan harapannya kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur agar tetap memperhatikan nasib para guru PPPK di daerah.

Ia mengingatkan bahwa gubernur memiliki kedekatan emosional dengan dunia pendidikan karena berasal dari keluarga guru.

“Saya menyampaikan dari hati terdalam sebagai Ketua PGRI NTT kepada Bapak Gubernur NTT. Beliau juga anak guru dan pernah mengatakan kepada saya bahwa beliau akan memperjuangkan nasib guru,” ungkapnya.

Haning menegaskan bahwa keberadaan guru tidak hanya berkaitan dengan tugas mengajar, tetapi juga menyangkut motivasi, semangat, serta kondisi psikologis para tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.

Diskusi publik tersebut juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk anggota DPRD Provinsi NTT yang diharapkan dapat membawa aspirasi para guru ke tingkat pengambilan kebijakan.

“Diskusi ini penting untuk memastikan kelangsungan kehidupan saudara-saudara kita para guru PPPK. Kebijakan pengetatan anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan,” tegas Haning.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PGRI NTT akan terus mengawal kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan guru sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan berkualitas menuju Indonesia Emas. **go



Iklan

Iklan