Mutiara Timur - Penanganan dua kasus besar yang menyangkut dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah di Kabupaten Sikka kembali menuai kritik keras. Kasus pengadaan mobil bor pada Dinas PUPR serta program pengadaan ayam Kampung Unggul Balitnak (KUB) dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan ketegasan dalam proses penegakan hukum.
Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, secara tegas menilai Kapolres Sikka gagal menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam menuntaskan dua perkara yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Wilfridus, lambannya perkembangan penyelidikan hingga kini menimbulkan kesan bahwa penanganan dua kasus tersebut berjalan di tempat, sementara masyarakat terus menunggu kejelasan hukum.
“Dua kasus ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar. Namun sampai hari ini publik belum melihat langkah tegas yang mampu menjawab tuntutan keadilan. Ini menunjukkan kegagalan dalam penanganan kasus yang seharusnya menjadi prioritas,” tegasnya.
Mobil Bor Miliaran Rupiah Tanpa Manfaat
Kasus pengadaan mobil bor air tanah pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka menjadi salah satu perhatian serius masyarakat. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp2,3 miliar itu pada awalnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih.
Namun realitas di lapangan justru memunculkan banyak pertanyaan. Mobil bor yang dibeli dengan anggaran daerah tersebut dilaporkan tidak dimanfaatkan secara maksimal dan lebih sering tidak beroperasi.
Temuan audit Inspektorat bahkan mengungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp2 miliar dalam proyek tersebut.
Menurut Wilfridus, kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran publik yang seharusnya segera diusut secara menyeluruh.
“Jika alat yang dibeli dengan uang rakyat miliaran rupiah tidak memberi manfaat bagi masyarakat, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Negara tidak boleh dirugikan tanpa ada proses hukum yang tegas,” ujarnya.
Dugaan Penyimpangan Program Ayam KUB
Selain mobil bor, GMNI Sikka juga menyoroti penanganan dugaan penyimpangan dalam program pengadaan ayam Kampung Unggul Balitnak (KUB) yang bersumber dari dana desa.
Program tersebut dilaksanakan di sejumlah desa di Kabupaten Sikka dengan tujuan meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sektor peternakan.
Namun dalam pelaksanaannya, program ini justru diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar akibat dugaan penyalahgunaan anggaran.
Meski satu tersangka telah ditetapkan, perkembangan kasus ini dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan langkah hukum yang tegas.
“Penetapan tersangka saja tidak cukup. Publik membutuhkan kepastian bahwa kasus ini benar-benar dituntaskan, bukan sekadar berjalan tanpa arah,” kata Wilfridus.
GMNI Serukan Pengawalan Publik
Melihat kondisi tersebut, GMNI Sikka mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, dan seluruh elemen pemuda di Kabupaten Sikka untuk terus mengawal proses penegakan hukum dalam dua perkara tersebut.
Menurut Wilfridus, pengawasan publik sangat penting agar kasus yang menyangkut uang rakyat tidak berhenti di tengah jalan.
“Mahasiswa dan masyarakat tidak boleh diam. Ketika uang rakyat diduga disalahgunakan, maka rakyat juga punya tanggung jawab moral untuk mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Jika kasus sebesar ini tidak mampu diselesaikan dengan tegas, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah ini akan semakin tergerus,” pungkasnya.
Hingga kini masyarakat Kabupaten Sikka masih menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menuntaskan dua perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Tekanan moral dari masyarakat dan mahasiswa diharapkan menjadi kekuatan penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan berkeadilan. **arishalilintar
