BBM Bersubsidi Tak Lagi Bebas: Kendaraan Menunggak Pajak di Sikka Siap Diblokir dari SPBU

SIKKA, MUTIARA-TIMUR.COM— Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mulai memperketat akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban pajak terancam tidak lagi dilayani saat mengisi BBM bersubsidi di SPBU.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini dinilai menjadi strategi baru pemerintah daerah dalam menekan angka tunggakan pajak kendaraan yang masih cukup tinggi di wilayah Kabupaten Sikka.

Kepala Samsat Sikka, Maria Wilfrida, menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Nusa Tenggara Timur. Namun, kondisi fiskal daerah saat ini sedang mengalami tekanan sehingga optimalisasi penerimaan pajak menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.

“PAD merupakan komponen penting dalam membiayai pembangunan daerah. Saat ini kondisi fiskal pembangunan di NTT memang sedang tidak baik-baik saja, sehingga pemerintah perlu mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan, termasuk pajak kendaraan bermotor,” ujar Wilfrida dalam kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi di Kantor Bupati Sikka, Rabu (11/3/2026).

Melalui kebijakan tersebut, setiap kendaraan yang hendak mengisi BBM bersubsidi akan melalui proses identifikasi terlebih dahulu. Kendaraan yang sudah terdaftar di wilayah NTT namun belum membayar pajak tidak akan diperbolehkan melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan volume pengisian BBM serta melarang kendaraan dari luar daerah menggunakan BBM bersubsidi yang dialokasikan berdasarkan jumlah kendaraan yang terdata di masing-masing wilayah.

“BBM bersubsidi diberikan berdasarkan jumlah kendaraan yang tercatat di setiap daerah. Jika kendaraan sudah terdata tetapi belum membayar pajak, maka tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan langsung menerapkan kebijakan tersebut tanpa persiapan. Sosialisasi akan dilakukan secara masif hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.

Menurutnya, kepemilikan kendaraan bermotor tidak hanya memberikan hak penggunaan, tetapi juga membawa kewajiban bagi pemiliknya untuk membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke desa-desa karena masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan ini. Pemerintah juga menyadari kemungkinan akan muncul resistensi, namun kebijakan ini tetap harus dijalankan demi kepentingan pembangunan daerah,” kata Bupati.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan di lapangan.

Data pemerintah daerah menunjukkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Kabupaten Sikka masih tergolong rendah. Hingga 31 Desember 2025, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar mencapai 77.114 unit. Namun hanya sekitar 53.468 kendaraan yang tercatat sebagai wajib pajak aktif.

Kondisi serupa juga terjadi pada sektor pajak alat berat. Dari 42 unit alat berat yang terdaftar di Kabupaten Sikka, belum ada satu pun yang tercatat membayar pajak.

Pemerintah berharap kebijakan pembatasan akses BBM bersubsidi ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus memperkuat penerimaan daerah guna mendukung pembangunan di Nusa Tenggara Timur. **arishalilintar 

Iklan

Iklan