Mutiara Timur – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengingatkan bahwa pemutakhiran data sertipikat lama ke dalam sistem digital merupakan pekerjaan rumah bersama seluruh jajaran pertanahan, baik di pusat maupun daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (01/02/2026). Dalam arahannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa transformasi digital di sektor pertanahan tidak bisa berjalan parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi berjenjang dan terintegrasi.
Menurutnya, percepatan pemutakhiran data pertanahan menjadi kunci dalam mewujudkan sistem layanan yang modern, transparan, dan akuntabel. Sertipikat tanah lama yang belum terintegrasi secara digital berpotensi menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari apabila tidak segera diperbarui.
“Kita ingin memastikan data pertanahan semakin berkualitas dan terintegrasi secara digital. Ini bukan hanya tugas pusat, tetapi tanggung jawab bersama hingga ke kantor pertanahan di daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menjadi salah satu daerah yang progresif dan terdepan dalam pemutakhiran data digital pertanahan. Jawa Timur dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi percontohan transformasi layanan pertanahan berbasis digital.
Sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, Wamen Ossy turut menyerahkan sertipikat kepada masyarakat. Penyerahan tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pemiliknya.
Transformasi digital di lingkungan ATR/BPN sendiri terus digencarkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat proses administrasi, serta meminimalisir potensi sengketa akibat ketidaksesuaian data.
Untuk informasi selengkapnya, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. *go
