Update Peta Zona Nilai Tanah 2026, ATR/BPN Kota Kupang Perkuat Transparansi Harga Tanah dan Cegah Spekulan

KUPANG – Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan Sosialisasi Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026, Jumat (06/02/2026), sebagai bagian dari komitmen menghadirkan transparansi informasi nilai tanah di wilayah Kota Kupang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., serta dihadiri perwakilan Sekretaris Daerah, para camat, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyediakan informasi nilai tanah yang akurat dan terbarukan. Penilaian ini dilakukan secara massal dan hasilnya disajikan dalam bentuk Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) serta Peta Nilai Bidang Tanah (NBT).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembaruan ZNT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun sistem pertanahan yang transparan dan akuntabel.

“Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi nilai tanah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan data yang akurat, kita mendorong transparansi dalam penetapan pajak, mencegah praktik spekulasi tanah, serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar data nilai tanah dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah, camat, dan seluruh OPD agar informasi ZNT ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Transparansi nilai tanah akan berdampak langsung pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang,” tambahnya.

Informasi nilai tanah yang akurat dinilai sangat strategis dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam transparansi penarikan pajak daerah. Selain itu, keterbukaan data juga diharapkan mampu meminimalkan praktik spekulan tanah yang kerap memicu lonjakan harga tidak terkendali.

Dengan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan profesional dan terpercaya, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi di Kota Kupang melalui tata kelola pertanahan yang transparan dan modern. **go



Iklan

Iklan