Kupang – Permasalahan tumpang tindih bidang tanah yang sempat menjadi perhatian di Kota Kupang akhirnya berakhir damai. Penandatanganan Akta Perdamaian dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, dan difasilitasi langsung oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang sebagai bentuk komitmen penyelesaian sengketa secara profesional dan berkeadilan.
Kasus tersebut diselesaikan melalui proses mediasi berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Pendekatan dialogis dilakukan secara intensif guna menemukan solusi terbaik tanpa harus menempuh jalur litigasi yang panjang dan memakan waktu.
Selain mediasi, tim pertanahan juga melakukan rekonstruksi serta pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah. Langkah ini dilakukan guna mencocokkan data fisik dan data yuridis agar penyelesaian benar-benar memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati,S.ST., menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi menjadi pendekatan yang efektif dalam menangani sengketa pertanahan.
“Mediasi memberikan ruang musyawarah yang terbuka dan adil bagi para pihak. Dengan itikad baik, sengketa dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan serta tetap menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujar Ni Wayan Juliati.
Ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang responsif dan profesional dalam setiap penanganan permasalahan pertanahan di masyarakat.
Keberhasilan penandatanganan Akta Perdamaian ini menjadi bukti nyata komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya, sejalan dengan semangat mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin baik dan modern.**go
