Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Akta Perdamaian
  • Akta Perdamaian ATR BPN
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang
  • Mediasi pertanahan
  • sengketa tanah Kupang
  • Tumpang tindih tanah
  • tumpang tindih tanah Kupang

Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang – Permasalahan tumpang tindih bidang tanah yang sempat menjadi perhatian di Kota Kupang akhirnya berakhir damai. Penandatanganan Akta Perdamaian dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, dan difasilitasi langsung oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang sebagai bentuk komitmen penyelesaian sengketa secara profesional dan berkeadilan.

Kasus tersebut diselesaikan melalui proses mediasi berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Pendekatan dialogis dilakukan secara intensif guna menemukan solusi terbaik tanpa harus menempuh jalur litigasi yang panjang dan memakan waktu.

Selain mediasi, tim pertanahan juga melakukan rekonstruksi serta pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah. Langkah ini dilakukan guna mencocokkan data fisik dan data yuridis agar penyelesaian benar-benar memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati,S.ST., menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi menjadi pendekatan yang efektif dalam menangani sengketa pertanahan.

“Mediasi memberikan ruang musyawarah yang terbuka dan adil bagi para pihak. Dengan itikad baik, sengketa dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan serta tetap menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujar Ni Wayan Juliati.

Ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang responsif dan profesional dalam setiap penanganan permasalahan pertanahan di masyarakat.

Keberhasilan penandatanganan Akta Perdamaian ini menjadi bukti nyata komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya, sejalan dengan semangat mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin baik dan modern.**go

Baca Juga
Tag:
  • Akta Perdamaian
  • Akta Perdamaian ATR BPN
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang
  • Mediasi pertanahan
  • sengketa tanah Kupang
  • Tumpang tindih tanah
  • tumpang tindih tanah Kupang
Bagikan:
Berita Terkait
  • Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan
  • Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan
  • Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan
  • Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan
  • Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan
  • Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan
Berita Terbaru
  • Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan
  • Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan
  • Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan
  • Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan
  • Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan
  • Tumpang Tindih Tanah di Kupang Akhirnya Damai! Ni Wayan Juliati: Mediasi Jadi Solusi Berkeadilan
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Dosen Undana Satu-satunya Wakil Indonesia Ikuti Diklat Panas Bumi di New Zealand Slug:

  • Buku “Asa dan Rasa” Diluncurkan, Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma Paparkan Refleksi Kinerja Setahun Bangun NTT

  • Gerindra Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Target Dividen Rp100 Miliar Disorot

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.