Rote Ndao – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao melaksanakan Sosialisasi Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H., yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai aturan, mekanisme, serta prinsip pelaksanaan redistribusi tanah sebagai bagian dari agenda besar Reforma Agraria.
Dalam arahannya, Azis Barawasi menegaskan bahwa program redistribusi tanah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum hak atas tanah, serta mendorong keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Redistribusi tanah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Propam, Kabag Ops Polres Rote Ndao, serta UPT KPH Wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Masing-masing instansi menyampaikan paparan terkait peran, tugas, dan kewenangan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pertanahan, penegakan hukum, serta pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan, sehingga pelaksanaan redistribusi tanah dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari konflik hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao berharap masyarakat dapat memahami secara utuh hak dan kewajiban dalam program redistribusi tanah, sekaligus mendukung terwujudnya Reforma Agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Rote Ndao. *go


