Kupang — Kantor Pertanahan Kota Kupang kembali melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang, sebagai bagian dari prosedur resmi dalam penerbitan sertipikat pengganti atas hak tanah yang dokumennya dinyatakan hilang.
Pengambilan sumpah ini merupakan syarat wajib dalam proses permohonan sertipikat pengganti. Tahapan tersebut memiliki fungsi penting sebagai bentuk legalitas, keabsahan, serta pertanggungjawaban hukum atas pernyataan kehilangan dokumen hak atas tanah yang disampaikan oleh pemohon, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Kupang, Jonverson Broito Tamba, S.S.T., bertindak sebagai pejabat yang mengambil sumpah terhadap pemohon atas nama Aminah, selaku pemegang hak sertipikat dengan lokasi bidang tanah di Kelurahan Solor, Kota Kupang.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa kehilangan sertipikat tanah bukan akhir dari kepastian hukum, sepanjang pemohon mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kantor Pertanahan hadir memastikan setiap proses berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan demi melindungi hak masyarakat atas tanah.
Melalui layanan ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus mendorong terwujudnya sistem administrasi pertanahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan semangat transformasi layanan ATR/BPN menuju tata kelola pertanahan yang semakin dipercaya masyarakat.
Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. **go

