Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
Ad
  • Beranda
  • ATR/BPN Kota Kupang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang
  • pelayanan pertanahan
  • pendaftaran tanah
  • Pengambilan Sumpah Sertipikat
  • Sertipikat Pengganti Hilang
  • Sertipikat Tanah Hilang

Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

 

Kupang — Kantor Pertanahan Kota Kupang kembali melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang, sebagai bagian dari prosedur resmi dalam penerbitan sertipikat pengganti atas hak tanah yang dokumennya dinyatakan hilang.

Pengambilan sumpah ini merupakan syarat wajib dalam proses permohonan sertipikat pengganti. Tahapan tersebut memiliki fungsi penting sebagai bentuk legalitas, keabsahan, serta pertanggungjawaban hukum atas pernyataan kehilangan dokumen hak atas tanah yang disampaikan oleh pemohon, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Kupang, Jonverson Broito Tamba, S.S.T., bertindak sebagai pejabat yang mengambil sumpah terhadap pemohon atas nama Aminah, selaku pemegang hak sertipikat dengan lokasi bidang tanah di Kelurahan Solor, Kota Kupang.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa kehilangan sertipikat tanah bukan akhir dari kepastian hukum, sepanjang pemohon mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kantor Pertanahan hadir memastikan setiap proses berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan demi melindungi hak masyarakat atas tanah.

Melalui layanan ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus mendorong terwujudnya sistem administrasi pertanahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan semangat transformasi layanan ATR/BPN menuju tata kelola pertanahan yang semakin dipercaya masyarakat.

Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. **go

Baca Juga
Tag:
  • ATR/BPN Kota Kupang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang
  • pelayanan pertanahan
  • pendaftaran tanah
  • Pengambilan Sumpah Sertipikat
  • Sertipikat Pengganti Hilang
  • Sertipikat Tanah Hilang
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti
  • Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti
  • Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti
  • Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti
  • Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti
  • Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti
Berita Terbaru
  • Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti
  • Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti
  • Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti
  • Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti
  • Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti
  • Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Kota Kupang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Ad
Ad
Ad
Ad
Ad
Ad
Terpopuler
  • Dendam Lima Tahun Meledak di Siang Bolong, Parang Bicara di Alok Timur

  • Ketua DPW PSI NTT dr. Christian Widodo Luncurkan Ambulance Jenazah untuk Warga Kota Kupang, Dibeli dari Dana Pribadi

  • Realisasi Beasiswa Mandek, DPRD Sikka Kritik Keras Kebijakan Bupati yang Dinilai Terlalu Kaku

  • Warga Desa Lise Lande Menunggu: Jalan Rusak, Janji Tak Kunjung Tiba

  • IKADA Perkuat Kemitraan dengan Wali Kota Kupang, Siap Dilantik April 2026

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.