Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal

Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

SIKKA, MUTIARA TIMUR — Klarifikasi pihak pengelola kehutanan mengenai pemotongan dan penjualan kayu di kawasan Hutan Lindung Egon Gahar, Kabupaten Sikka, justru menyisakan pertanyaan hukum yang lebih mendasar.

Advokat LBH Cahaya Nian Sikka (Cinta Sikka), Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., C.MMed., mengapresiasi penjelasan mengenai kondisi darurat kebakaran. Ia mengakui bahwa kebakaran memang terjadi dan pemotongan kayu untuk membuka akses pemadaman dapat dipahami sebagai tindakan lapangan dalam keadaan darurat.

Namun, menurut Sherly, persoalan berubah ketika kayu yang dipotong tersebut kemudian dikelola dan dijual.

“Darurat dapat menjelaskan mengapa akses harus dibuka dan mengapa kayu harus dipotong. Tetapi darurat tidak otomatis menjelaskan mengapa kayu kemudian boleh dijual. Di titik itulah dasar kewenangan dan mekanismenya harus dibuka secara terang,” kata Sherly.

Ia menilai dasar hukum yang digunakan untuk menjelaskan pengelolaan kayu tersebut perlu diuji kembali secara utuh.

Pasal 47 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menurut Sherly, berbicara mengenai tujuan perlindungan hutan, termasuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan serta mempertahankan hak atas hutan dan hasil hutan.

“Pasal 47 adalah norma mengenai perlindungan hutan. Jangan mengubah norma perlindungan menjadi seolah-olah norma pemberian kewenangan untuk menjual kayu,” ujarnya.

Menurut dia, Pasal 48 ayat (2) UU 41/1999 juga menegaskan bahwa perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh pemerintah.

“Melindungi hutan adalah kewajiban. Itu tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk mengambil, menguasai, kemudian menjual hasil hutan,” katanya.

Sherly kemudian menyoroti Pasal 44 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dipotong hanya pada frasa “kepentingan publik atau kepentingan sosial”. Konteks pasalnya berkaitan dengan barang bukti kayu hasil pembalakan liar.

Pasal 44 ayat (2) mengatur pemanfaatan barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi untuk kepentingan publik atau sosial.

“Di sini ada persoalan logika hukum yang harus dijelaskan. KPH mengatakan kayu tersebut tumbang akibat kebakaran dan bukan hasil pembalakan liar. Kalau demikian, bagaimana Pasal 44 tentang barang bukti hasil pembalakan liar itu digunakan sebagai dasar?” ujar Sherly.

Menurutnya, jika kayu tersebut memang bukan barang bukti perkara pembalakan liar, maka harus ada dasar hukum lain yang secara spesifik mengatur status, penguasaan, pemanfaatan, dan penjualan kayu tumbang dari kawasan hutan lindung.

“Jangan mengambil satu frasa dari sebuah pasal, lalu mengabaikan konteks keseluruhan pasalnya,” katanya.

Sherly juga menegaskan bahwa istilah “dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau sosial” tidak dapat serta-merta diterjemahkan sebagai “dijual untuk biaya operasional”.

Apalagi, kata dia, mekanisme lelang terhadap barang bukti kayu sitaan dalam UU 18/2013 memiliki tata cara tersendiri.

Karena itu, keberadaan berita acara pemotongan oleh Polisi Kehutanan juga tidak otomatis menyelesaikan persoalan hukum mengenai penjualan.

“Berita acara pemotongan menjelaskan tindakan pemotongan. Tetapi publik masih berhak bertanya: apa dasar penguasaan kayunya, apa dasar pengangkutannya, apa dasar penjualannya, siapa pembelinya, dan siapa yang berwenang menerima uangnya?” ujar Sherly.

Pertanyaan semakin menguat setelah pihak KPH menyebut menerima Rp5 juta dari sekitar lima meter kubik kayu, tetapi pada saat yang sama mengatakan angka tersebut bukan keseluruhan nilai transaksi.

Menurut Sherly, keterangan itu justru membutuhkan transparansi lebih jauh.

“Kalau Rp5 juta hanya bagian KPH dan bukan keseluruhan nilai transaksi, berarti ada nilai transaksi yang lebih besar. Pertanyaannya sederhana: berapa nilai keseluruhannya, siapa yang membeli, siapa yang menerima pembayaran, berapa bagian masing-masing, dan dokumen pertanggungjawabannya ada atau tidak?” katanya.

Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan bahwa uang Rp5 juta akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang mekanismenya sah, sebutkan mekanismenya. Kalau ada dasar hukumnya, tunjukkan pasalnya. Kalau ada dokumennya, buka dokumennya. Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa semuanya akan diproses,” ujar Sherly.

Bagi Sherly, persoalan ini bukan semata-mata mengenai lima meter kubik kayu atau Rp5 juta. Persoalannya adalah bagaimana kewenangan negara dijalankan ketika berhadapan dengan hasil hutan yang berada di kawasan hutan lindung.

“Jangan sampai alasan operasional kemudian menjadi jalan pintas untuk membenarkan sebuah transaksi. Kewenangan harus selalu berjalan bersama dasar hukum dan pertanggungjawaban,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar standar hukum tidak berbeda antara masyarakat biasa dan aparat atau pejabat yang memiliki kewenangan.

“Kalau masyarakat mengambil kayu dari kawasan hutan harus ditanya dasar hukumnya, maka ketika kayu dikelola oleh pihak yang memiliki kewenangan, pertanyaan yang sama juga harus berlaku. Tidak boleh ada standar hukum yang berbeda,” ujar Sherly.

Menurutnya, cara paling sederhana untuk mengakhiri polemik bukan dengan saling membantah, melainkan membuka dokumen dan menunjukkan dasar hukumnya.

“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut membuka dasar hukum dan dokumennya. Justru keterbukaan itulah yang akan menjawab seluruh kecurigaan publik,” katanya.

Sherly menegaskan bahwa kondisi darurat kebakaran tetap harus dihormati. Namun, keadaan darurat tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan batas antara tindakan penyelamatan, kewenangan pengelolaan hasil hutan, dan transaksi ekonomi.

“Darurat menjelaskan mengapa kayu dipotong. Tetapi darurat bukan tiket untuk menjual kayu. Yang harus dijelaskan sekarang adalah siapa yang memberi kewenangan, berdasarkan aturan apa, melalui mekanisme apa, dan ke mana seluruh nilai transaksi itu dipertanggungjawabkan,” ujar Sherly.  **ah



Baca Juga
Tag:
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
Bagikan:
Berita Terkait
  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main
  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main
  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main
  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main
  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main
  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main
Berita Terbaru
  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main
  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main
  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main
  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main
  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main
  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • 22 Anak NTT Terbang ke China, Beasiswa INTI NTT Angkatan Ketiga Naik Hampir 100 Persen

  • Kayu Hutan Lindung Egon Dijual, KPH Sikka Sebut Terima Rp5 Juta untuk Operasional Pemadaman

  • Menimbang Kayu Hutan Lindung yang Dijual: Antara Niat Baik dan Aturan Main

  • Godzilla El Niño Tekan Ketersediaan Air Kota Kupang, Perumda Siapkan Rekayasa Pengaliran

  • Dana Gempa Sikka Rp33 Miliar Dipersoalkan, FOKALIS Desak Pemda Buka Penggunaan Anggaran

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.