Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • ATR/BPN Kota Kupang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang
  • Konsolidasi Tanah
  • PKKPR
  • PUPR Kota Kupang
  • RTRW RDTR
  • Sekolah Rakyat
  • tata ruang Kota Kupang

Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KUPANG — Kantor Pertanahan Kota Kupang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang terus menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung percepatan penyelenggaraan Sekolah Rakyat, layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta pelaksanaan Konsolidasi Tanah di wilayah Kota Kupang.

Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah, memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, serta mewujudkan penataan kawasan yang tertib, terencana, dan berkelanjutan.

Dalam pembahasan terkait program Sekolah Rakyat, Kantor Pertanahan Kota Kupang berperan aktif dalam melakukan verifikasi status dan legalitas tanah, guna memastikan lokasi pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas. Sementara itu, Dinas PUPR Kota Kupang mendukung dari sisi perencanaan teknis serta pembangunan infrastruktur pendidikan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Pada aspek layanan PKKPR, sinergi difokuskan pada penyelarasan data pertanahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kupang. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses perizinan, sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.

Kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah, kedua instansi berkomitmen untuk bersama-sama menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara terpadu. Program ini juga diarahkan untuk mendukung penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan dan drainase, sehingga mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Dinas PUPR Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, sekaligus mendukung pembangunan Kota Kupang yang tertib ruang, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. *go



Baca Juga
Tag:
  • ATR/BPN Kota Kupang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang
  • Konsolidasi Tanah
  • PKKPR
  • PUPR Kota Kupang
  • RTRW RDTR
  • Sekolah Rakyat
  • tata ruang Kota Kupang
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah
  • Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah
  • Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah
  • Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah
  • Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah
  • Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah
Berita Terbaru
  • Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah
  • Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah
  • Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah
  • Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah
  • Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah
  • Sekolah Rakyat dan PKKPR Dipercepat, Kantor Pertanahan–PUPR Kota Kupang Satukan Langkah
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




Terpopuler
  • WFH ASN Kota Kupang Mulai Jumat, Ini Aturannya

  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Gerindra Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Target Dividen Rp100 Miliar Disorot

  • Wali Kota Kupang Ajak ASN Perkuat Integritas dan Harapan di Paskah Oikumene 2026

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.