Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Senin (2/2/2026) menegaskan akan menerapkan kebijakan darurat perlindungan lahan pertanian sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan sawah sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih terjadinya penyusutan lahan sawah akibat alih fungsi yang tidak terkendali di berbagai daerah. Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berkomitmen memperketat perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak mudah dikonversi untuk kepentingan non-pertanian.
Menurut Nusron Wahid, pengendalian alih fungsi lahan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas produksi pangan nasional. Jika penyusutan sawah terus dibiarkan, maka target swasembada pangan bisa terancam. Karena itu, kebijakan darurat ini akan difokuskan pada penguatan regulasi, sinkronisasi tata ruang, serta pengawasan ketat terhadap izin pemanfaatan lahan.
“Kita tidak boleh lengah. Lahan sawah adalah fondasi ketahanan pangan. Kalau terus berkurang, dampaknya langsung terasa pada produksi dan ketersediaan pangan nasional,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong pemerintah daerah untuk konsisten menetapkan dan mempertahankan LP2B dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Sinergi pusat dan daerah dinilai penting agar perlindungan lahan pertanian berjalan efektif dan berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendukung swasembada pangan nasional, sekaligus menjawab tantangan peningkatan kebutuhan pangan di tengah pertumbuhan penduduk dan tekanan pembangunan.
Dengan kebijakan darurat ini, diharapkan laju penyusutan sawah dapat ditekan dan keberlanjutan lahan pertanian tetap terjaga demi kepentingan generasi mendatang. *(go)
.
