Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan menyeluruh. Komitmen ini ditegaskan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko yang digelar secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (05/02/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan pilar strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya implementasi kebijakan tersebut secara konsisten di seluruh unit kerja.
“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” tegasnya.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola organisasi yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan. Regulasi ini mendorong aparatur ATR/BPN untuk bekerja lebih terencana, aman, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan minim risiko.
Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran diharapkan mampu memahami dan menerapkan manajemen risiko sebagai bagian dari budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. Dengan demikian, transformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Untuk informasi selengkapnya, kunjungi laman resmi ATR/BPN. * go
