Kupang – Kantor Pertanahan Kota Kupang menerima audiensi dan koordinasi dari Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Kupang pada Rabu, 18 Februari 2026. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Audiensi yang berlangsung di kantor pertanahan tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara jajaran Kantor Pertanahan Kota Kupang dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berbagai hal teknis pelayanan, percepatan proses administrasi, hingga upaya peningkatan profesionalisme dibahas secara konstruktif.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., menegaskan bahwa kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan IPPAT merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel.
“Sinergi antara Kantor Pertanahan dan IPPAT sangat strategis dalam memastikan setiap proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi yang intensif dan koordinasi yang berkelanjutan akan meminimalisir potensi kendala teknis di lapangan, sekaligus mempercepat penyelesaian layanan pertanahan.
Sementara itu, perwakilan Pengurus Daerah IPPAT Kota Kupang menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan komitmen Kantor Pertanahan dalam membangun kolaborasi yang sehat demi pelayanan publik yang lebih baik.
Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak menegaskan komitmen bersama untuk terus menegakkan asas pelayanan publik yang mengedepankan profesionalitas, kesetaraan, serta kepastian hukum bagi seluruh pemohon layanan pertanahan di Kota Kupang.
Dengan kolaborasi yang semakin solid, diharapkan pelayanan pertanahan di Kota Kupang semakin responsif, terpercaya, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal. **go
