Kupang, Mutiara-Timur.com – Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan kegiatan pengukuran lapangan sebagai tindak lanjut hasil mediasi atas indikasi tumpang tindih bidang tanah, Selasa (3/2/2026), di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Pengukuran lapangan dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan, unsur Kecamatan dan Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Ketua RT setempat, serta Tim Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang melalui tim teknis menyampaikan bahwa pengukuran ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi teknis yang akurat terkait batas dan luas bidang tanah yang menjadi objek permasalahan.
“Data hasil pengukuran akan menjadi dasar dalam proses penanganan sengketa selanjutnya, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas tim di lokasi kegiatan.
Melalui langkah ini, diharapkan permasalahan tumpang tindih bidang tanah dapat ditangani secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, penyelesaian sengketa pertanahan diharapkan dapat berjalan kondusif serta menciptakan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Kupang. **go
