Layanan ATR/BPN Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang, Urus Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat

 

KUPANG – Pemerintah terus mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih modern, terintegrasi, dan transparan melalui kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP). Program yang dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses dan efisien bagi masyarakat.

Di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang, berbagai layanan dari instansi pemerintah kini terintegrasi dalam satu atap. Termasuk di dalamnya layanan dari Kantor Pertanahan Kota Kupang yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan secara langsung, cepat, dan transparan.

Kehadiran layanan ATR/BPN di MPP Kota Kupang merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan.

Jenis Layanan ATR/BPN di MPP Kota Kupang

Masyarakat kini dapat mengakses layanan:

 Informasi Pertanahan

Memberikan informasi resmi terkait status tanah, prosedur layanan, serta persyaratan administrasi.

Pertimbangan Teknis Pertanahan

Layanan teknis yang berkaitan dengan aspek pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jam Pelayanan

Senin – Jumat

Pukul 09.00 – 12.00 WITA

Dengan sistem pelayanan terintegrasi, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah lokasi untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Konsep satu atap di MPP dirancang untuk memangkas birokrasi berbelit, menyederhanakan prosedur, serta meningkatkan kepastian layanan.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi untuk menciptakan pelayanan publik yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini demi pengurusan pertanahan yang lebih aman dan sesuai regulasi.

"Datang dan kunjungi layanan ATR/BPN di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang sekarang juga! " ** 


 


Iklan

Iklan