Jakarta, 3 Februari 2026 – Sawah bukan sekadar hamparan tanah pertanian, melainkan sumber kehidupan dan penopang ketahanan pangan nasional. Menyadari ancaman serius alih fungsi lahan yang terus terjadi, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data periode 2019–2024, lahan sawah di Indonesia mengalami penurunan hingga 554.000 hektare akibat alih fungsi lahan. Angka ini menjadi alarm serius bagi pemerintah, mengingat sawah memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.
Sebagai respons, pemerintah mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan lahan sawah produktif dari tekanan pembangunan sektor non-pertanian seperti perumahan, industri, dan infrastruktur. Penetapan LP2B permanen diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan jangka panjang terhadap lahan pertanian strategis.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, meningkatkan pengawasan terhadap perubahan tata guna lahan, serta bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan perlindungan sawah berjalan efektif di lapangan.
Upaya ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi petani, stabilitas harga pangan, serta ketahanan nasional. Menjaga sawah hari ini berarti memastikan ketersediaan pangan esok hari.
Dengan kebijakan tegas dan langkah darurat ini, pemerintah berharap laju alih fungsi lahan dapat ditekan secara signifikan, sehingga Indonesia tetap memiliki fondasi pertanian yang kuat dan berkelanjutan. *go
