Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • alih fungsi lahan sawah
  • Kementerian ATR/BPN
  • ketahanan pangan nasional
  • Lahan Baku Sawah
  • LP2B permanen
  • perlindungan lahan sawah
  • RPJMN 2025-2030

Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Jakarta, 3 Februari 2026 – Sawah bukan sekadar hamparan tanah pertanian, melainkan sumber kehidupan dan penopang ketahanan pangan nasional. Menyadari ancaman serius alih fungsi lahan yang terus terjadi, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data periode 2019–2024, lahan sawah di Indonesia mengalami penurunan hingga 554.000 hektare akibat alih fungsi lahan. Angka ini menjadi alarm serius bagi pemerintah, mengingat sawah memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.

Sebagai respons, pemerintah mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan lahan sawah produktif dari tekanan pembangunan sektor non-pertanian seperti perumahan, industri, dan infrastruktur. Penetapan LP2B permanen diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan jangka panjang terhadap lahan pertanian strategis.

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, meningkatkan pengawasan terhadap perubahan tata guna lahan, serta bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan perlindungan sawah berjalan efektif di lapangan.

Upaya ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi petani, stabilitas harga pangan, serta ketahanan nasional. Menjaga sawah hari ini berarti memastikan ketersediaan pangan esok hari.

Dengan kebijakan tegas dan langkah darurat ini, pemerintah berharap laju alih fungsi lahan dapat ditekan secara signifikan, sehingga Indonesia tetap memiliki fondasi pertanian yang kuat dan berkelanjutan. *go



Baca Juga
Tag:
  • alih fungsi lahan sawah
  • Kementerian ATR/BPN
  • ketahanan pangan nasional
  • Lahan Baku Sawah
  • LP2B permanen
  • perlindungan lahan sawah
  • RPJMN 2025-2030
Bagikan:
Berita Terkait
  • Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen
  • Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen
  • Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen
  • Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen
  • Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen
  • Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen
Berita Terbaru
  • Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen
  • Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen
  • Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen
  • Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen
  • Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen
  • Langkah Darurat Kementerian ATR/BPN Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen LBS Wajib Jadi LP2B Permanen
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • 12 Guru Nuba Arat Tuntut Kepsek Diganti, Duka Kematian Rekan Picu Mogok KBM

  • Dosen Undana Satu-satunya Wakil Indonesia Ikuti Diklat Panas Bumi di New Zealand Slug:

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

  • Guru Nuba Arat Segel Ruang Kepsek, Tegangan Konflik Kian Memanas

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.