Bapemperda DPRD Kota Kupang Prioritaskan Ranperda RTRW 2026, Penyertaan Modal BUMD Disorot Tajam

Kupang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang tengah menyusun skala prioritas terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah untuk tahun sidang 2026.

Wakil Ketua Bapemperda, Tellendmark Daud, menegaskan bahwa dari sepuluh Ranperda yang diusulkan, dua di antaranya merupakan revisi atas Perda sebelumnya. Salah satu yang menjadi prioritas utama adalah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang.

“Seluruh tahapan sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan substansi dari kementerian. Setelah itu dibawa ke DPR untuk dibahas, lalu asistensi ke Kemendagri dan ditetapkan. Tinggal dua tahapan lagi dan ini tetap menjadi prioritas,” ujar Tellen, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, RTRW Kota Kupang sangat vital karena menjadi pedoman utama seluruh sektor pembangunan di daerah. Tanpa payung hukum RTRW yang baru, arah pembangunan dinilai bisa tidak terarah.

Selain RTRW, Ranperda Penanganan Daerah Kumuh juga masuk daftar prioritas. Regulasi ini merupakan usulan tahun 2025 yang belum tuntas dibahas. Bapemperda berkomitmen menjaga disiplin urutan pembahasan agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tepat sasaran.

Untuk mempercepat pembahasan Ranperda prioritas, DPRD berencana mencari formulasi waktu di luar agenda rutin seperti LKPJ dan pembahasan APBD induk.

Penyertaan Modal BUMD Jadi Sorotan

Dalam pembahasan lain, Bapemperda juga memberikan perhatian serius terhadap rencana penyertaan modal BUMD Kota Kupang, khususnya Bank NTT dan Perumda Air Minum.

Tellen menjelaskan, tidak ada alokasi penyertaan modal untuk Bank NTT pada tahun 2026. Hal ini karena masa berlaku Perda periode 2021–2025 telah berakhir. Jika diajukan tahun ini, realisasinya baru dapat dilakukan pada tahun anggaran 2027.

Sementara itu, terhadap Perumda Air Minum Kota Kupang, DPRD memberikan peringatan tegas. Manajemen diminta menyusun rencana bisnis yang jelas agar tambahan modal benar-benar berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kemandirian perusahaan.

“Jangan menjadi beban daerah lagi. Minimal bisa mandiri. Nanti kita lihat satu per satu dalam pembahasan,” tegasnya.

DPRD bahkan membuka peluang untuk mengurangi atau menunda nilai penyertaan modal jika tidak memberikan manfaat nyata, mengingat keterbatasan anggaran daerah.**go


Iklan

Iklan