Anggaran Kelurahan Dipertanyakan, Komisi I DPRD Kupang Sentil TAPD



Kupang – Komisi I DPRD Kota Kupang mempertanyakan komitmen Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memprioritaskan kebutuhan kelurahan pada alokasi APBD tahun berjalan. Sorotan ini mencuat setelah dewan menemukan berbagai persoalan mendasar saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor kelurahan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Dedy Patiwua, mengungkapkan bahwa kondisi riil di lapangan sangat memprihatinkan. Banyak kantor kelurahan mengalami kerusakan fisik bangunan, kekurangan peralatan kerja, hingga tidak tersedianya sarana pendukung pelayanan seperti printer dan jaringan internet.

“Kami melihat langsung bagaimana keterbatasan ini menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kelurahan adalah ujung tombak pelayanan publik, tetapi justru seperti tidak menjadi prioritas dalam penganggaran,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Menurut Dedy, keterbatasan fasilitas tersebut berdampak langsung pada kualitas layanan administrasi warga. Bahkan, ada staf yang terpaksa mencetak dokumen di luar kantor karena tidak tersedianya perangkat pendukung.

Ia menegaskan, kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Komisi I meminta agar pemerintah daerah segera mengakomodasi kebutuhan mendesak kelurahan melalui anggaran perubahan.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan hal ini. Jangan sampai setiap kunjungan hanya menjadi catatan tanpa tindak lanjut nyata,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kupang dari Fraksi PKB, Roni, menyoroti persoalan aset pemerintah yang dinilai belum tertata dengan baik. Selain fasilitas fisik yang rusak, masih banyak aset berupa tanah milik Pemkot Kupang yang belum memiliki sertifikat resmi.

Data yang dihimpun Komisi I menunjukkan lebih dari 200 bidang tanah belum bersertifikat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau ada klaim dari ahli waris atau pihak lain, posisi pemerintah akan lemah karena belum ada legalitas yang kuat. Ini bisa menjadi bom waktu,” jelas Roni.

Ia meminta TAPD segera mengalokasikan anggaran khusus untuk percepatan sertifikasi aset serta pembenahan fasilitas kantor kelurahan dan kecamatan yang rusak.

Komisi I DPRD Kota Kupang berharap adanya komitmen serius dari pemerintah daerah agar pelayanan publik di tingkat kelurahan tidak terabaikan. Dukungan anggaran yang memadai dinilai menjadi kunci agar aparatur di tingkat bawah dapat bekerja maksimal dan masyarakat memperoleh layanan yang layak.**go

Iklan

Iklan